Polri: Maklumat Kapolri Tidak Melarang Pers Memberitakan FPI

Polri dukung kebebasan pers

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, Maklumat Kapolri pada poin 2 huruf d nomor Mak/1/I/2021 tidak melarang media massa untuk memberitakan seputar Front Pembela Islam (FPI).

“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).

1. Konten media massa yang dilarang jika bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila

Polri: Maklumat Kapolri Tidak Melarang Pers Memberitakan FPIFoto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Argo, konten yang dilarang apabila bertentangan dengan UUD 1945, Ideologi Pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” kata Argo.

Baca Juga: Pelarangan FPI Tak Perlu Keluar bila Penegakkan Hukum di RI Konsisten

2. Polri mendukung kebebasan pers

Polri: Maklumat Kapolri Tidak Melarang Pers Memberitakan FPIReno Esnir/ANTARA FOTO

Argo menegaskan, Polri mendukung kebebasan pers. Hal tersebut tertuang di MoU dengan Dewan Pers tentang komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja pers.

“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” kata Argo.

3. Kapolri menerbitkan Maklumat soal FPI

Polri: Maklumat Kapolri Tidak Melarang Pers Memberitakan FPIAmpelsa/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat itu diterbitkan pada pada Jumat (1/1/2021). Terdapat sejumlah poin yang dituliskan dalam maklumat ini.

Dalam maklumat ini, Idham merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Salah satu hal yang ditekankan dalam maklumat ini adalah supaya masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung untuk memfasilitasi kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolri juga mengatakan agar masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs web maupun media sosial.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," demikian bunyi maklumat itu.

Baca Juga: Maklumat Kapolri: Tindak Penggunaan Atribut dan Semua Kegiatan FPI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya