Polri Masih Dalami Kemungkinan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri masih mendalami kemungkinan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, saat peristiwa terjadi, istri Irjen Sambo berada di lokasi bersama empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni sang suami, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan asisten rumah tangga, Kuwat.
Meskipun demikian, saat ini status Putri dalam kasus tersebut adalah saksi. Bahkan, ia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Masih didalami oleh penyidik (kemungkinan jadi tersangka),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).
1. Istri Irjen Sambo diduga menyaksikan pembunuhan
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J menggunakan senjata milik Brigadir RR. Irjen Sambo kemudian mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding agar seolah-olah ada peristiwa baku tembak.
Sementara itu, peran Brigadir RR dan Kuwat adalah turut membantu dan menyaksikan pembunuhan itu. Istri Irjen Sambo juga diduga menyaksikan peristiwa tersebut.
“Nanti apabila ada update dari Timsus dan Irsus akan diinfokan lagi,” ujar Dedi.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Tersangka
2. Timsus periksa istri Irjen Sambo untuk dalami motif
Editor’s picks
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Timsus Polri masih terus melakukan penyidikan untuk mendalami motif pembunuhan itu dengan memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Meski sempat tersiar kabar adanya 'main serong’ yang dilakukan Irjen Sambo dan hubungan khusus Brigadir J dengan istri Sambo, tetapi informasi itu belum terbukti.
“Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan,” kata Kapolri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri: Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak
3. Peluang kecil adanya pelecehan
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang juga dinarasikan dalam kasus tersebut, kecil kemungkinan terjadi jika penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Fakta tidak adanya pelecehan seksual juga dipastikan oleh pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.
“Tidak ada kalau kata Bharada E,” ujar Burhanuddin kepada IDN Times.
Dengan pernyataan Timsus dan kesaksian Bharada E tersebut, maka dugaan pelecehan terhadap istri Sambo pun merupakan bagian dari skenario yang direkayasa.
Baca Juga: Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang Aktif Bermusik