Polri Minta Penjelasan BPOM soal 2 Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta

Pengawasan BPOM kembali dipertanyakan

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto meminta penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akibat obat sirop terhadap dua anak di DKI Jakarta.

Pipin sebut BPOM harus menjelaskan terkait pengawasannya kepada masyarakat.

"Saya rasa BPOM perlu menjelaskan ke publik terkait bagaimana pengawasannya sehingga kasus serupa bisa lolos," kata Pipit saat dihubungi, Senin (6/2/2023).

1. Dittipidter turunkan tim untuk penyelidikan

Polri Minta Penjelasan BPOM soal 2 Anak Gagal Ginjal Akut di Jakartailustrasi gagal ginjal akut, acute kidney injury, cedera ginjal akut (unsplash.com/Olga Kononenko)

Namun demikian, Pipit menyatakan, pihaknya akan kembali turun tangan merespons ditemukannya kasus gagal ginjal. Dittipidter Bareskrim Polri akan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Tim sedang turun untuk telusuri kembali, apa yang dikonsumsi pasien tersebut," kata Pipit.

Baca Juga: Dua Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi di DKI, Satu Anak Meninggal

2. Dinkes DKI Jakarta ungkap kasus gagal ginjal 2 anak

Polri Minta Penjelasan BPOM soal 2 Anak Gagal Ginjal Akut di Jakartailustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia menyampaikan jika pihaknya sedang melakukan penyelidikan epidemiologi perihal laporan kasus gagal ginjal akut (GGA) yang dialami dua anak di wilayah setempat baru-baru ini.

"Memang benar, kasus meninggal satu orang dan kami masih dalam proses pengumpulan informasi," kata Dwi di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu dialami dua anak yang berdomisili di DKI Jakarta. Satu pasien di antaranya meninggal berdomisili di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pasien tersebut sempat berobat pada 28 Januari 2023 ke puskesmas terdekat dan diresepkan obat puyer.

3. Polri tetapkan 11 tersangka kasus gagal ginjal anak

Polri Minta Penjelasan BPOM soal 2 Anak Gagal Ginjal Akut di JakartaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejauh ini, terdapat sebelas tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.

Empat tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.

Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.

BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: BPOM Perintahkan Stop Obat Sirop Praxion Penyebab Gagal Ginjal Akut

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya