Polri: Muhammad Kece Belum Cabut Laporan Terhadap Irjen Napoleon 

Penyidik masih memproses laporan dugaan penganiayaan M Kece

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece belum mencabut laporan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Kece melaporkan Irjen Napoleon dalam kasus penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

“Sampai saat ini penyidik tidak menerima pencabutan laporan, sehingga kasusnya masih diproses penyidik,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (8/10/2021).

1. Muhammad Kece hanya menyampaikan permohonan maaf

Polri: Muhammad Kece Belum Cabut Laporan Terhadap Irjen Napoleon YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Rusdi menjelaskan, penyidik saat ini hanya menerima surat permohonan maaf Muhammad Kece kepada Irjen Napoleon. Permintaan maaf tersebut diutarakan lewat secarik surat yang ia buat dari dalam rutan.

“Hanya permintaan maaf dari yang bersangkutan tetapi tidak melakukan pencabutan laporan yang telah dibuat,” kata Rusdi.

Baca Juga: Kece Buat Surat Permintaan Maaf Agar Tak Dianiaya Irjen Napoleon Lagi

2. Kece membuat permohonan maaf karena takut dianiaya lagi

Polri: Muhammad Kece Belum Cabut Laporan Terhadap Irjen Napoleon Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Rusdi mengatakan, surat permintaan maaf Muhammad Kece dibuat karena rasa takut dianiaya lagi oleh Irjen Napoleon.

“Mungkin kondisi psikis yang bersangkutan kemungkinan takut dianiaya lagi,” ujar Rusdi.

3. Karutan dan dua petugas dinyatakan melanggar disiplin

Polri: Muhammad Kece Belum Cabut Laporan Terhadap Irjen Napoleon Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021), Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua petugas tahanan Bareskrim, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, dinyatakan melanggar disiplin. 

“Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Ferdy.

Ferdy menjelaskan, para polisi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin. Mereka juga tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan.

“Yaitu pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” ujar dia.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya