Polri Pecat Kompol Yuni dari Jabatan Kapolsek Astana Anyar

Kompol Yuni juga akan dipidanakan terkait kasus narkoba

Jakarta, IDN Times - Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomon Siregar memastikan, Polri akan memecat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar. Kompol Yuni ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Krisno menjelaskan, hal tersebut merupakan komitmen Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam menegakkan disiplin terhadap anggotanya.

“Sanksinya jelas dan tegas sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika fit and proper test di Komisi III DPR RI bahwa terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan/peredaran gelap narkoba sanksinya dipecat atau dipidanakan,” kata Krisno saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).

1. Penangkapan Kompol Yuni karena ada aduan masyarakat

Polri Pecat Kompol Yuni dari Jabatan Kapolsek Astana AnyarKapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dipecat dari jabatannya (Facebook/Divisi Humas Mabes Polri)

Kepala Humas Polda Jabar Kombes Erdi Chaniago membenarkan penangkapan tersebut. Dia menuturkan, kejadian ini bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri.

Dari sana pihak Mabes Polri menyampaikan ke Prompam Polda Jabar, yang seketika langsung bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai.

"Kemudian dari situ Prompam Polda Jabar mengamankan beberapa orang dan dilakukan cek urine. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar," kata Erdi, Rabu, 17 Februari 2021.

Propam selanjutnya mengamankan beberapa orang, kemudian dilakukan cek urine dan serangkaian tes lainnya. Hingga saat ini, masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar.

Baca Juga: 12 Anggota Polsek Astana Anyar Gunakan Narkoba, Polda: Bisa Dipecat! 

2. Saat penangkapan tidak ada barang bukti yang diamankan

Polri Pecat Kompol Yuni dari Jabatan Kapolsek Astana AnyarKapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dipecat dari jabatannya (Dok.Istimewa)

Menurut Erdi, pada saat 12 orang tersebut diamankan Propam Polda Jabar tidak menemukan barang bukti yang berhasil diamankan. Meski demikian, kepastian dugaan penyalahgunaan tersebut bisa dibuktikan melalui tes urine.

"Nah, sekarang masih dilakukan tes urine dan masih dilakukan pemeriksaan, nanti perkembangan akan kita sampaikan. Ini yang masih coba kita dalami," ujarnya.

3. Pelayanan Polsek Astana Anyar tidak terganggu

Polri Pecat Kompol Yuni dari Jabatan Kapolsek Astana AnyarKapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dipecat dari jabatannya (Facebook/Divisi Humas Mabes Polri)

Dengan adanya belasan anggota yang diamankan di Polsek Astana Anyar, Erdi memastikan pelayanan di kantor kepolisian tersebut tidak akan terganggu. Roda organisasi harus terus berjalan karena sistem sudah bisa bergerak meski ada anggota yang sakit, tidak hadir, atau sebagainya.

"Pelayanan tetap berjalan, kan ada wakil dan personel lainnya," kata dia.

Baca Juga: Diduga Pakai Narkoba, Polri Siap Tindak Tegas Kapolsek Astana Anyar

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya