Polri: Pelaku Akui Bendera yang Dibakar Adalah Milik HTI

Hanya insiden spontan.

Jakarta, IDN Times - Polri menyebut para pelaku pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat. 

"Pembakaran bendera itu spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat membakar bendera. Pembakaran dilakukan agar (bendera) tidak dikibarkan lagi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/10). 

Menurut dia, dalam acara HSN, telah ditetapkan beberapa peraturan diantaranya peserta yang hadir tidak boleh membawa atribut selain bendera merah putih. 

1. Pelaku tiba-tiba masuk ke lokasi acara HSN

Polri: Pelaku Akui Bendera yang Dibakar Adalah Milik HTIANTARA FOTO/Bayu Satrio Wibowo

Arief mengatakan, pesan yang disampaikan dalam acara HSN tersebut menekankan pada sikap toleransi antar agama, meningkatkan rasa nasionalisme santri dan menanamkan nilai-nilai Pancasila pada santri. 

"Tidak ada konten yang bersifat provokatif. Pesan HSN membawa kedamaian dan kesejukan," katanya. 

Namun, di akhir acara HSN, ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Uus Sukmana masuk ke lokasi acara. 

"Dia (Uus) mengeluarkan bendera yang ditalikan di tongkat. Bendera dikibar-kibarkan di arena upacara. Ini tidak sesuai dengan ketentuan panitia sehingga menimbulkan kegaduhan. Akhirnya Uus diamankan karena khawatir mengganggu keamanan," ungkapnya. 

Baca Juga: Begini Kronologi Pembakaran Bendera HTI Versi GP Ansor

2. Pelaku sebut yang dibakar adalah bendera HTI

Polri: Pelaku Akui Bendera yang Dibakar Adalah Milik HTIANTARA FOTO/Ganang Aditama

Arief melanjutkan, Uus kemudian dibawa oleh anggota Banser ke tenda panitia dan dimintai penjelasan terkait niatnya membawa bendera tersebut. 

"Saat ditanya, dia menjelaskan bahwa ini (bendera) adalah bendera HTI," kata dia. 

Ketika itu, pihak Banser meminta Uus untuk meninggalkan lokasi acara. Sementara bendera yang dibawa Uus disita pihak Banser. 

"Bendera diminta ditinggalkan. Banser tahu bahwa ini bendera ormas yang dilarang pemerintah berdasarkan UU, maka dengan spontan, Banser membakar bendera itu," katanya. 

Saat itu, diketahui bahwa Uus tidak membawa identitas berupa KTP. 

3. Pembakaran bendera adalah sebuah insiden

Polri: Pelaku Akui Bendera yang Dibakar Adalah Milik HTIANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut Arief peristiwa pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak akan terjadi bila Uus Sukmana tidak mengibarkan bendera tersebut di acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut. 

"Ini sebuah insiden. Jika Saudara Uus tidak datang atau datang tapi tidak mengibarkan bendera itu maka tidak akan terjadi pembakaran (bendera)," kata Komjen Arief di Mabes Polri. 

Uus, pembawa bendera yang menyelinap ke acara itu, mengetahui bahwa bendera yang dibawanya itu merupakan bendera ormas HTI. 

"Dalam pemeriksaan, disampaikan bahwa bendera yang dikibarkannya bendera HTI," katanya. 

Sementara para pelaku pembakaran bendera, menurut Arief, bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat. Menurut dia, dalam acara HSN, telah ditetapkan beberapa peraturan diantaranya peserta yang hadir tidak boleh membawa atribut selain bendera merah putih. 

Selain itu, pesan yang disampaikan dalam acara HSN tersebut, menurut dia, sesuai aturan diantaranya yakni menekankan pada sikap toleransi antaragama, meningkatkan rasa nasionalisme santri dan menanamkan nilai-nilai Pancasila pada santri.

Baca Juga: Soal Pembakaran Bendera HTI, Wiranto: Selesaikan dengan Cara Islami 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya