Polri: Peran Tersangka Dirut PT LIB, Tak Pastikan Stadion Layak Fungsi

LIB menggunakan hasil verifikasi tahun 2020

Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Sigit menjelaskan, peran Hadian adalah memverifikasi dan memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

"Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Bukan Sekadar Tindak Pidana Biasa

1. PT LIB tidak memenuhi syarat keselamatan penonton saat verifikasi stadion Kanjuruhan

Polri: Peran Tersangka Dirut PT LIB, Tak Pastikan Stadion Layak FungsiAparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Kapolri menjelaskan, temuan itu didapat setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," tuturnya.

Baca Juga: Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

2. Tidak ada verifikasi stadion Kanjuruhan pada 2022

Polri: Peran Tersangka Dirut PT LIB, Tak Pastikan Stadion Layak FungsiAparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Pada 2022, verifikasi Kanjuruhan juga tidak dilakukan dan masih merujuk verifikasi pada tahun 2020. Sigit juga mengungkapkan, tidak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.

"Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut TGIPF Mulai Ungkap Akar Masalah Tragedi Kanjuruhan

3. Tidak ada rencana darurat menangani situasi khusus Kanjuruhan

Polri: Peran Tersangka Dirut PT LIB, Tak Pastikan Stadion Layak FungsiSejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan dalam kericuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Polri juga menemukan fakta tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya. Padahal, kata Sigit, penonton yang datang lebih dari 40 ribu.

"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," ujar Sigit.

Selain Hadian, Polri juga menetapkan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno sebagai tersangka.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara itu, dari internal Polri juga terdapat tiga personel yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Hormati Proses Hukum

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya