Polri Periksa PP Muhammadiyah Terkait Laporan ke Peneliti BRIN

PP Muhammadiyah laporkan peneliti BRIN soal ujaran kebencian

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa pihak PP Muhammadiyah sebagai pelapor dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyebut, sebanyak tiga orang dari pihak PP Muhammadiyah bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/4/2023).

“Pada Kamis (27/4/2023) akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: BRIN Ungkap Penyebab Komisi VII DPR Desak Kepala BRIN Dicopot

1. Bareskrim juga periksa saksi ahli

Polri Periksa PP Muhammadiyah Terkait Laporan ke Peneliti BRINLogo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sandi menjelaskan, pemeriksaan dari pihak PP Muhammadiyah merupakan rangkaian penyelidikan. Selain itu, Bareskrim juga memeriksa sejumlah saksi ahli.

“Pemeriksaan para ahli, yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan media sosial sedang dalam proses,” kata Sandi.

Baca Juga: Nasyiatul Aisyiyah Minta Polri Proses Aduan Unggahan Peneliti BRIN   

2. Bareskrim juga bakal periksa Thomas Djamaludin

Polri Periksa PP Muhammadiyah Terkait Laporan ke Peneliti BRINIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli, Bareskrim juga bakal melakukan klarifikasi terhadap Prof. Thomas Djamaludin, pemilik akun Facebook Thomas Djamaludin.

“Sebagai Informasi tambahan, kami telah berkoordinasi dengan beberapa polda yang telah menerima laporan serupa yaitu dari Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim yang nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata dia.

Baca Juga: Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Majelis Kode Etik Cecar AP Hasanuddin

3. PP Muhammadiyah laporkan peneliti BRIN

Polri Periksa PP Muhammadiyah Terkait Laporan ke Peneliti BRINGedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (brin.go.id)

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (25/4/2023) terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023 dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Nasrullah dengan didampingi penasihat hukumnya Sedek Bahta, mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum tersebut agar peristiwa serupa yang dapat memantik perpecahan antarumat Islam tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Terlapornya AP Hasanuddin, untuk pengembangan penyelidikan kami serahkan ke penyidik. Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum tersebut," kata Nasrullah.

Baca Juga: Mahasiswa Muhammadiyah Desak Pemerintah Bubarkan BRIN

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya