Polri: Perombakan Divisi Propam Harus lewat Proses Analisis dan Kajian

Hasil kajian Propam diajukan ke Kementerian PANRB

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa jika pemerintah ingin melakukan perombakan terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), harus melalui evaluasi lebih dahulu.

Wacana itu direkomendasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Jadi dalam melakukan perombakan struktural itu perlu proses, analisis dan pengkajian dan untuk mengatakan efektif atau tidak efektif itu setelah dilakukan evaluasi dan pengkajian,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2022).

Baca Juga: Kapolri Libatkan Propam Usut Kematian Tragedi Kanjuruhan

1. Perubahan struktural Propam dilakukan kajian oleh para pakar

Polri: Perombakan Divisi Propam Harus lewat Proses Analisis dan KajianMantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)

Menurut Nurul, Satuan Fungsi (Satfung) Srena Polri yang akan menangani dan menentukan apakah perubahan struktural dapat sudah efektif atau tidak berdasarkan dari mekanisme yang ada.

“Satfung yang menangani itu Srena kemudian dilakukan kajian-kajian dan FGD (focus group discussion) pendapat dari para pakar,” ucap Nurul.

2. Hasil kajian Propam diajukan ke Kementerian PANRB

Polri: Perombakan Divisi Propam Harus lewat Proses Analisis dan KajianKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemudian hasil kajian diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Menurutnya, hasil kajian yang ada juga akan kembali dikaji di Kementerian PANRB. Setelahnya, baru lah dikaji di Sekretariat Negara (Setneg).

“Dan selanjutnta juga dilakukan pengkajian ke Setneg,” ucap dia.

Baca Juga: Mahfud Minta Jaksa yang Kawal Kasus Sambo Agar Dikarantina, Kenapa?

3. Mahfud MD merekomendasikan perombakan struktural Propam

Polri: Perombakan Divisi Propam Harus lewat Proses Analisis dan KajianMenteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Diberitakan sebelumnya, Mahfud merekomendasikan agar ada perombakan struktural terbatas terhadap Divisi Propam Polri. Ia mengatakan perombakan tersebut supaya kewenangan Divisi Propam Polri terpecah dan tidak menjadi kekuatan yang menakutkan.

“Kita juga merekomendasikan perombakan struktural secara terbatas yaitu Divisi Propam supaya kewenangannya dipecah, tidak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan, juga menakutkan orang di atasnya,” ujar Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia, Minggu (2/10/2022).

Mahfud juga mengatakan, perombakan tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Divisi Propam Polri.

Menurut dia, “abuse of power” dalam tubuh Divisi Propam Polri ini juga yang terjadi di era kepemimpinan Ferdy Sambo yang kini ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Karena kemudian menimbulkan abuse of power dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu,” ujar dia.

Mahfud juga menyampaikan, pemerintah akan mengambil langkah konkret untuk mereformasi kultulral Polri. Reformasi kultural tersebut berkaitan dengan masalah hedonisme, kesewenang-wenangan, hingga persoalan perjudian yang terjadi di tubuh Polri.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya