Polri Persilakan Eks Pengacara Bharada E Gugat Kapolri Rp15 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri tak ambil pusing mengenai gugatan pembayaran fee Rp15 triliun yang dilayangkan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, buntut pencabutan kuasa secara sepihak dalam pendampingan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut langkah hukum yang dilakukan Deolipa merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia.
"Monggo-monggo saja menggugat. Gak ada masalah," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Bharada E ke Polisi
1. Polri siap hadapi gugatan Deolipa
Jenderal bintang dua itu tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan Deolipa. Bahkan, dia mempersilakan dan Polri siap menghadapinya.
“Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang gugat kan hak seluruh warga negara," ujar Dedi.
2. Deolipa gugat Kapolri dan Kabareskrim
Deolipa Yumara resmi menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Polri ke Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan itu buntut pencabutan kuasa secara sepihak dalam pendampingan pada tersangka Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Gugatan itu tertuang dalam perkara nomor 753/Pdt.G/2022/PN Jaksel. Kemudian, dalam gugatan tersebut setidaknya ada tiga pihak tergugat.
Baca Juga: 3 Alasan Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Bharada E ke Polisi
3. Sidang gugatan akan digelar pada 7 September 2022
Rencananya, sidang perdana gugatan Deolipa akan digelar pada Rabu, 7 September 2022.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talpesy, Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri sebagai pihak tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.