Polri: Polisi Terlibat Kematian Brigadir J Akan Dikenakan Sanksi Etik 

Polri membidik tersangka lain kematian Brigdir J

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri mengerahkan inspektorat khusus (Irsus) untuk menggali informasi terkait keterlibatan anggota polisi lain, dalam kasus kematian Brigadir J. Anggota yang tahu dan terlibat insiden berdarah itu bisa dikenakan sanksi etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sanksi etik ini akan dirilis Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum).

"Ya betul, sidang kode etik. Nanti saya tanyakan Wairwasum ya, apakah akan dirilis hari ini atau besok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: 10 Update Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka

1. Irsus membidik tersangka lain dalam kasus Brigadir J

Polri: Polisi Terlibat Kematian Brigadir J Akan Dikenakan Sanksi Etik Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dedi mengatakan, Irsus juga membidik tersangka lain selain Bharada E yang dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Bharada E diduga melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J.

“Irsus akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Dedi menjelaskan, Irsus masih melakukan pemeriksaan dan melakukan pendalaman kasus kematian Brigadir J.

“Dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke temen-temen media, oleh karena itu, kami memohon kepada temen-temen media untuk bersabar bahwa dua tim ini akan bekerja secara maraton, dan insyaallah sesuai komitmen pak Kapori kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,” ujar dia.

2. Bharada E bukan melakukan bela diri

Polri: Polisi Terlibat Kematian Brigadir J Akan Dikenakan Sanksi Etik Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 berbunyi "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Sedangkan, 55 dan 56 "persekongkolan, membantu kejahatan."

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mencari tersangka lain.

“Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” kata Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Bharada E: Klien Saya Pahlawan Tapi Malah Dihakimi

3. Timsus Polri telah memeriksa 42 saksi

Polri: Polisi Terlibat Kematian Brigadir J Akan Dikenakan Sanksi Etik Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Dalam kasus ini, Timsus Polri telah memeriksa 42 saksi, termasuk 11 anggota keluarga Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Andi Rian mengatakan, sebanyak 42 saksi ini juga termasuk saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

“Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli,” kata Andi.

Selain memeriksa ahli, Timsus Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti lain yang ada di TKP. Barang bukti itu sudah dan sedang diperiksa laboratorium forensik (Labfor) Polri.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari kedepan,” imbuhnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya