Polri Proses Pelaporan Natalius Pigai soal Rasisme ke Jokowi-Ganjar

Penyidik masih mendalami dan kumpulkan bukti-bukti

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya akan memproses laporan terhadap anggota Komnas HAM Natalius Pigai atas dugaan rasisme terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Polri sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya kami akan melayani, termasuk laporan terhadap Saudara Natalius Pigai,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Polri Pelajari Laporan Dugaan Rasisme Natalius Pigai ke Jokowi-Ganjar

1. Penyidik kumpulkan bukti sebelum memanggil saksi

Polri Proses Pelaporan Natalius Pigai soal Rasisme ke Jokowi-GanjarANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

Rusdi menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri saat ini sudah menerima dan sedang mempelajari guna keperluan penyelidikan. Apabila dari hasil penyelidikan tersebut didapati adanya perbuatan tindak pidana, kata Rusdi, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut.

"Penyidik tentunya akan mengambil langkah-langkah, nanti mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Benarkah Puan Minta Natalius Pigai Habisi Ganjar?

2. Pigai dilaporkan oleh BaraNusa

Polri Proses Pelaporan Natalius Pigai soal Rasisme ke Jokowi-Ganjar(Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ibu Iriana Jokowi) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Natalius Pigai dilaporkan oleh Bara Nusantara (BaraNusa) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Oktober 2021.

Pigai diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Laporan Rasisme Natalius Pigai ke Jokowi-Ganjar Ditolak Polda Metro

3. Natalius Pigai diduga melakukan rasisme kepada Jokowi dan Ganjar

Polri Proses Pelaporan Natalius Pigai soal Rasisme ke Jokowi-GanjarGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Natalius Pigai jadi sorotan karena diduga melakukan rasisme terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

“Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sy Penentang Ketidakadilan),” cuit Pigai lewat akun Twitternya @NataliusPigai2.

Sementara, Natalius Pigai membantah telah melakukan rasisme kepada Presiden Jokowi dan Ganjar. Ia menjelaskan, cuitannya tak sama sekali membahas latar belakang suku.

“Saya katakan Orang Jawa Tengah Jokowi, Ganjar. Mana Rasis? Rasis itu suku. Jawa Tengah itu nama Provinsi, Wilayah Administratif, bukan suku. Yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah itu hampir semua suku termasuk Papua, Bali, Sumatera dll. Sehingga tidak bisa katakan suku,” kata Natalius lewat keterangan tertulisnya. 

Natalius mengatakan, tak ada legalitas laporan polisi yang ditunjukkan kepadanya. 

“Jokowi dan Ganjar merasa ada tuduhan maka mereka sendiri yang melaporkan saya di polisi, tinggal saya buktikan tuduhan kepada Jokowi sebagai Presiden dan Ganjar sebagai Mantan Pimpinan Komisi II DPR RI yang memiliki hubungan langsung dengan Pemerintah Daerah Papua dan Otsus,” kata Natalius.

“Saya akan melaporkan tokoh-tokoh naional: Jokowi dkk sebagai pelaku rasis kepada Rakyat Papua dengan bukti otentik kepada polisi. Tinggal kami Rakyat Papua dan Rakyat Indonesia serta dunia akan menyaksikan polisi bertindak adil atau tidak,” sambungnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya