Polri Sebut Fahmi Alamsyah Sudah Tidak Jabat Penasihat Ahli Kapolri 

Fahmi Alamsyah mengundurkan diri sebagai staf ahli Kapolri

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan Fahmi Alamsyah sudah tidak lagi menjabat sebagai penasihat ahli Kapolri di bidang komunikasi publik.

Fahmi mengundurkan diri setelah namanya disebut terlibat dalam menyusun skenario polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

“Ya betul (Fahmi Alamsyah mengundurkan diri), info dari Korsahli (koordinator staf ahli) yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi,” kata Dedi kepada IDN Times, Rabu (10/8/2022).

Namun demikian, Dedi tidak menjelaskan kapan Fahmi mengajukan pengunduran diri.

1. Timsus akan memeriksa Fahmi Alamsyah

Polri Sebut Fahmi Alamsyah Sudah Tidak Jabat Penasihat Ahli Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, memastikan, Tim Khusus (Timsus) Polri akan memeriksa Fahmi atas dugaan tersebut. Jika terbukti, maka dia akan diproses secara hukum.

“Kami sedang melakukan pendalaman, kalau ditemukan nanti kita proses,” kata Kapolri di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Sosok Fahmi Alamsyah yang Diduga Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J

2. Irjen Sambo otak pembunuhan Brigadir J

Polri Sebut Fahmi Alamsyah Sudah Tidak Jabat Penasihat Ahli Kapolri Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Timsus Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Skenario kasus baku tembak antar personel kepolisian di rumah dinasnya pun buyar.

Irjen Sambo ternyata merupakan otak pembunuhan berencana dengan melibatkan tiga ajudannya, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat.

Keempatnya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Selasa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

3. Pembunuhan Brigadir J direkayasa, tidak ada tembak-menembak

Polri Sebut Fahmi Alamsyah Sudah Tidak Jabat Penasihat Ahli Kapolri Infografis skenario Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap pembunuhan berencana Brigadir J. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu, di tempat kejadian perkara (TKP) ada Brigadir J, Bharada E, Brigadir RR, Kuwat, Irjen Sambo dan istri.

Dalam peristiwa, istri Irjen Sambo berada di kamar sementara empat tersangka mengeksekusi Brigadir J di ruang tamu, tepatnya di dekat tangga.

Soal posisi ini, merupakan kesaksian Bharada E yang ia tulis saat memberikan kronologi sebenarnya kepada penyidik.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” kata Kapolri.

Peristiwa yang sebenarnya terjadi, Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock-17 milik Brigadir RR.

Selesai eksekusi, Irjen Sambo mengambil senjata HS-9 milik Brigadir J untuk merekayasa pembunuhan dengan menembakkan ke arah tembok agar seolah-olah ada peristiwa baku tembak di rumah dinasnya.

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ujar dia.

Selama pembunuhan berlangsung, Brigadir RR dan Kuwat membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” ucap Listyo Sigit.

Baca Juga: Bharada E Habisi Brigadir J Pakai Senjata Brigadir RR

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya