Polri Sebut Ferdy Sambo Mengambil CCTV

"Misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya."

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana kematian Brigadir J.

“Melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).

Dedi menjelaskan ketidakprofesionalan yang dilakukan Ferdy antara lain diduga berupaya menghilangkan barang bukti.

“Dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujarnya.

Namun demikian, Dedi menegaskan Irjen Sambo belum menjadi tersangka.

“Belum tersangka. Tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi.

Baca Juga: Mahfud MD Benarkan Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya