Polri Selidiki Personelnya yang Intimidasi  Media di Depan Gedung DPR

"Kalau terbukti bisa dipecat"

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan Divpropam Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan ketika meliput aksi demonstrasi buruh di depan gedung DPR pada Jumat (16/8). Menurut pengakuan beberapa jurnalis, mereka diancam oleh personel Polri apabila agar menghapus video atau foto yang diambil terkait aksi unjuk rasa di depan gedung parlemen.

“Yang bersangkutan (anggota polisi) langsung dilakukan penyelidikan siapapun pelakunya,” ujar Iqbal usai mengikuti Sidang Tahunan MPR, di Jakarta pada sore ini. 

Iqbal menyayangkan atas tindakan eksesif ke elemen masyarakat, dalam hal ini wartawan.

“Apa pun bentuknya, kepolisian dilarang melakukan intimidasi apalagi melakukan tindakan eksesif,” ujarnya lagi.

Jika terbukti melakukan intimidasi, pelaku akan diberi hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga dipecat sebagai anggota polisi.

“Prinsip kalau terbukti melakukan pelanggaran, melawan hukum, kami akan proses nanti propam akan proses. Siapa pun yang melakukan akan kami tindak, dari penurunan, penundaan pangkat, penundaan sekolah bahkan pemecatan itu sudah banyak,” kata dia. 

Baca Juga: [LINIMASA] Sidang Tahunan MPR 2019, Jokowi Beri Kejutan Apa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya