Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka, Dibawa ke Surabaya

Bupati Ngajuk segera menjalani persidangan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk. 

"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

1. Bupati Nganjuk segera disidang

Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka, Dibawa ke SurabayaNovi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Baca Juga: Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Kejagung

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang. 

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen. 

"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.

2. KPK dan Bareskrim tetapkan Bupati Nganjuk sebagai tersangka

Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka, Dibawa ke SurabayaNovi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

3. Para tersangka dijerat pasal UU Tentang Korupsi

Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka, Dibawa ke SurabayaNovi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kantor dan Ruang Kerja Bupati Nganjuk Digeledah Polisi

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya