Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Rabu

Ferdy Sambo dkk akan diserahkan di Kejari Jaksel

Jakarta, IDN Times - Polri akan melakukan pelimpahan tahap II, menyerahkan barang bukti dan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022). Tersangka yang diserahkan adalah Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan akan dilakukan di Bareskrim Polri.

“(Tahap II) Rabu, 5 Oktober 2022, di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

1. Ferdy Sambo dan 6 tersangka obstruction of justice juga akan diserahkan pekan ini

Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Rabu(IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, penyerahan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J juga akan dilakukan secara beriringan. Hal tersebut sempat diumumkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit yang sebut penyerahan akan dilakukan pada hari ini atau Rabu.

Mereka yang diserahkan adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahmat Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

"Ya sama-sama menunggu dulu saja. (Pelimpahan) tetap tanggal 5 Oktober info dari penyidik," kata Dedi.

Baca Juga: Mahfud Minta Jaksa yang Kawal Kasus Sambo Agar Dikarantina, Kenapa?

2. Dirpidum pastikan penyerahan Ferdy Sambo pada Rabu

Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Rabu(IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Rabu.
 
"Hari Rabu," kata Andi.

3. Penyerahan akan dilakukan ke Kejari Jakarta Selatan

Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J RabuKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan pelimpahan tahap II sesuai dengan lokasi kejadian tempat perkara yang masuk wilayah hukum Jakarta Selatan sehingga pelimpahan tahap II dilaksanakan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Baca Juga: Kapolri Pastikan Kapolda Metro Fadil Imran Tidak Terlibat Kasus Sambo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya