Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN!

Ferdy Sambo tak terima hasil sidang Komisi Kode Etik Polri

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menyatakan siap menghadapi gugatan terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dengan tergugat Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan jika gugatan Sambo akan ditangani Divisi Hukum Polri.

“Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut, dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi kepada IDN Times, Kamis (29/12/2022).

Sebelumnya, Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sambo dalam gugatannya tak terima dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan eks Kadiv Propam Polri itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara PTUN Jakarta yang dilihat IDN Times, gugatan tersebut teregistasi dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut empat poin gugatan Sambo kepada Jokowi dan Listyo Sigit:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Hingga berita ini tayang, pengacara Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang belum mengonfirmasi gugatan tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya