Polri Tahan Putri Candrawathi Pekan Depan

Polri masih menunggu berkas perkara dinyatakan P21

Jakarta, IDN Times - Polri akan menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, pada pekan depan. Namun, Putri akan ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan sebelum melakukan penahanan terhadap Putri, pihaknya akan memeriksa kesehatan baik fisik dan psikisnya.

"Apabila sudah dapat rekomendasi dokter yang bersangkutan (Putri Candrawathi) dikatakan sehat secara fisik maupun psikisnya, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (27/9/2022).

Pun, Kejaksaan Agung rencananya bakal mengumumkan perkembangan soal berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J pada Rabu (28/9/2022).

"Apabila pekan ini jika dinyatakan P21, minggu depan akan dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan lebih lanjut," ujar Dedi.

Baca Juga: Kejagung Akan Menahan Putri Candrawathi setelah Berkas Lengkap

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya