Polri Tangani 500 Kasus TPPO Selama 2020-2023

TPPO didominasi modus sebagai imigran

Jakarta, IDN Times – Polri mengungkapkan telah menangani sekitar 500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2020 sampai 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, jumlah kasus tersebut adalah akumulasi dari kasus yang ditangani Bareskrim maupun jajaran polda.

“Kalau dilihat data, dari tahun 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang dan telah diproses hukum oleh jajaran baik Bareskrim maupun jajaran di wilayah,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Modus TPPO 24 PMI, Polisi: Hendak Diberangkatkan Lewat Lampung 

1. TPPO didominasi modus sebagai pekerja migran

Polri Tangani 500 Kasus TPPO Selama 2020-2023Infografis korban TPPO di Myanmar (IDN Times/Aditya)

Ramadhan menjelaskan, kasus TPPO yang tertinggi terjadi tahun 2022 dengan modus mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja migran di luar negeri.

“Dan korban dalam kasus TPPO ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Polri Pastikan Bakal Menindak Tegas Anggota yang Bekingi TPPO

2. Polri bentuk Satgas TPPO

Polri Tangani 500 Kasus TPPO Selama 2020-2023Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ramadhan mengatakan, saat ini Polri sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan TPPO yang akan bertugas memetakan dan menindak tegas praktek-praktek perdagangan orang di seluruh Indonesia.

Satgas TPPO itu dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim), Irjen Pol Asep Edi Suheri dan diwakili oleh Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol Hary Sudwijanto.

“Arahan Bapak Kapolri meminta agar seluruh Kapolda membentuk Satgas TPPO ditingkat daerah yang akan dibawahi oleh Bareskrim Polri. Nantinya Satgas TPPO di daerah akan dipimpin oleh Wakil Kapolda daerah masing-masing,” ucap Ramadhan.

Baca Juga: Kapolri Beri Waktu Satgas TPPO 1 Minggu untuk Dievaluasi dan Sanksi

3. Kapolri ancam copot anggota yang bekingi TPPO

Polri Tangani 500 Kasus TPPO Selama 2020-2023Dokumentasi 12 TPPO di Myanmar ditunjukkan oleh pengacara Ronny Talapessy di Mabes Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya melalui video conference pada Senin (5/6/2023), meminta seluruh kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.

Nantinya, seluruh Satgas TPPO tingkat daerah itu akan dibawahi oleh Bareskrim Polri dan dikepalai oleh wakil kapolda di daerah masing-masing. Kapolri meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

Selain itu, Kapolri juga akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya.

“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ujar Sigit dalam arahannya seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga: Kapolri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya