Polri Temukan Miliaran Rupiah dari 5 Polisi Calo Bintara Polda Jateng

Kelima polisi calo tidak dipecat, hanya disanksi mutasi

Jakarta, IDN Times - Paminal Divpropam Polri menemukan uang miliaran rupiah saat operasi tangkap tangan (OTT) lima anggota Polda Jawa Tengah, yang diduga menjadi calo penerimaan bintara pada 2022.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan uang miliaran tersebut didapat dari orang tua siswa.

“Dari lima orang itu saat OTT ditemukan barang bukti Rp350 juta, Rp750 juta, bahkan ada yang Rp2 miliar,” kata Iqbal saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Tidak Dipecat 

1. Polda Jateng tidak mengetahui jumlah uang yang diminta calo ke calon anggota Polri

Polri Temukan Miliaran Rupiah dari 5 Polisi Calo Bintara Polda JatengKabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy. (Dok Humas Polda Jateng)

Namun demikian, Iqbal mengaku tidak mengetahui besaran uang yang diminta calo tersebut kepada calon anggota Polri.

“Itu barang bukti yang ditemukan ada pada oknum dari beberapa orang. Kalau besaran perorang yang tau oknum itu dan orang tuanya,” kata dia.

2. Lima polisi calo bintara Polda Jateng tidak dipecat meski dinyatakan bersalah

Polri Temukan Miliaran Rupiah dari 5 Polisi Calo Bintara Polda JatengRangkaian penyambutan Bintara Remaja Baru Nusantara Polres PPU, Jumat 2/12/2022 (IDN Times/Ervan)

Sebelumnya, Polda Jateng telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggotanya yang terjaring OTT Paminal Divpropam Polri, karena menjadi calo penerimaan bintara di Polda Jateng.

Iqbal mengatakan, kelimanya dinyatakan secara sah terbukti bersalah, namun tidak dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tidak ada yang di-PTDH,” kata Iqbal kepada IDN Times, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Kompolnas Minta 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng Dipidana

3. Lima polisi calo bintara Polda Jateng hanya dijatuhi sanksi mutasi demosi

Polri Temukan Miliaran Rupiah dari 5 Polisi Calo Bintara Polda Jateng(Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Polda Jateng hanya menjatuhkan sanksi mutasi demosi dua tahun kepada lima anggotanya. Mereka juga dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hingga 30 hari.

“Saksi administrasi: mutasi bersifat demosi selama dua tahun, ada Patsus 30 hari dan 21 hari,” kata Iqbal.

Iqbal mengklaim, seluruh uang hasil praktik percaloan dalam penerimaan bintara Polda Jateng sudah dikembalikan ke orang tua siswa. Pengembalian itu dilakukan langsung oleh Paminal Mabes Polri.

“Kejadian (pungli) tidak mempengaruhi dan mengubah hasil seleksi. Yang dititip ada yang lulus ikuti pendidikan dan ada juga yang tidak lulus, hasil rekrutmen murni dari kemampuan casis (calon siswa) sendiri,” kata Iqbal.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya