Polri Terapkan UU Darurat dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Sebanyak 9 dari 15 senpi Dito ilegal

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerapkan Undang-Undang Darurat terhadap kepemilikan 9 senjata api ilegal Dito Mahendra.

Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, Dito diduga melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

“Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” ujar Djuhandani saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Polri Pastikan 9 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal

1. Baintelkam Polri temukan 9 senjata Dito Mahendra ilegal

Polri Terapkan UU Darurat dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito MahendraWiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan 9 dari 15 senjata api milik Dito Mahendra ilegal. Hal itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, 24 Maret 2023.

Djuhandani menjelaskan, saat ini senjata ilegal itu telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti penanganannya.

“Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum,” ujarnya.

Baca Juga: Dipanggil KPK Lagi Besok, Dito Mahendra Diharapkan Tak Mangkir

2. Bareskrim panggil Dito Mahendra

Polri Terapkan UU Darurat dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito MahendraDirektur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Atas temuan itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, kata Djuhandani, sudah memanggil Dito untuk diperiksa dalam rangka klarifikasi. Namun, Dito tak hadir.

“Sudah diundang klarifikasi, (Dito) tidak hadir,” kata Djuhandani.

Baca Juga: Bareskrim Panggil Dito Mahendra soal 9 Senjata Api Ilegal

3. Daftar 9 senjata api ilegal milik Dito Mahendra

Polri Terapkan UU Darurat dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito MahendraWiraswasta, Mahendra Dito (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah kantor milik Mahendra Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api di sebuah kamar.

Terdapat 15 senjata api yang diamankan KPK saat itu dan langsung diserahkan ke Baintelkam Polri. Hasil penyelidikan, 9 senjata ternyata tak berizin.

Berikut daftar sembilan senjata ilegal milik Dito Mahendra:

1. Pistol Glock 17

2. Revolver S&W

3. Pistol Glock 19 Zev

4. Pistol Angstatd Arms

5. Senapan Noveske Refleworks

6. Senapan AK 101

7. Senapan Heckler & Koch G 36

8. Pistol Heckler & Koch MP 5

9. Senapan angin Walther

Baca Juga: Bareskrim Pastikan Sebagian Senjata Dito Mahendra Tidak Berizin

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya