Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka TPPU

Wahyu Kenzo merugikan 25 ribu orang senilai Rp9 triliun

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pendiri Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polresta Malang menangkapnya di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Robot Trading ATG, Istri Wahyu Kenzo Dicecar 20 Pertanyaan Lebih

1. Kasus TPPU yang ditetapkan Bareskrim berbeda dengan kasus di Polres Malang

Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka TPPUIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Wahyu berbeda dengan kasus yang sedang ditangani oleh Polres Malang.

"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang dan di Bareskrim," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Ilegal

2. Wahyu Kenzo merugikan 25 ribu orang senilai Rp9 triliun

Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka TPPUIlustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Kendati demikian Whisnu masih belum menjelaskan lebih lanjut ihwal konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo tersebut. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan juga telah menyita rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang.

Sementara itu, untuk kasus yang ditangani oleh Polres Malang, Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Baca Juga: Pesohor yang Membeli Mobil Mewah Wahyu Kenzo Mangkir dari Pemeriksaan

3. Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis

Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka TPPUIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Korban Robot Trading Wahyu Kenzo Capai 1.361 Orang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya