Bawaslu: Pose 2 Jari Anies dan 1 Jari Luhut Tidak Ada Unsur Pidana

Bawaslu menjawab soal pose jari saat Pemilu 2019

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang gugatan hasil Pemilu 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu memaparkan dua laporan yang ditangani yakni pose 2 jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pose 1 jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, laporan terkait Anies Baswedan diterima terkait peristiwa pose salam 2 jari pada acara Konferensi Nasional Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 17 Desember 2018.

Dalam tindaklanjut penanganan laporan, Bawaslu Kabupaten Bogor, menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu dalam perbuatan Anies Baswedan.

Abhan menyebut, Anies Baswedan sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri dalam hal keikutsertaannya di acara Gerindra.

"Berkaitan salam 2 (dua) jari yang dilakukan Sdr. H. Anies Rasyid
Baswedan, Ph.D. bukan untuk mengarahkan pada salah satu pasangan calon, melainkan salam yang sudah biasa dilakukan untuk menunjukkan identitas klub sepak bola Persija Jakarta atau merupakan salam literasi, sehingga hal tersebut tidak dapat dinegasikan tindakan yang menguntungkan atau merugikan," kata Abhan, Selasa (18/6).

Selain itu , Bawaslu memaparkan aduan terkait pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Keduanya dilaporkan terkait pose satu jari pada forum penutupan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober 2018.

Dalam penanganannya, Bawaslu menyatakan tidak dapat dibuktikan secara hukum Luhut melakukan tindakan menguntungkan capres nomor urut 01.

https://www.youtube.com/embed/td7IFqQnryM

Baca Juga: Masih ada Pengunjuk Rasa di MK, Wiranto: Kalau Tertib Tidak Apa

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya