PPATK Selesai Periksa 92 Rekening FPI, Beberapa Akan Diblokir Permanen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai menganalisis dan memeriksa 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait FPI, yang sebelumnya proses transaksinya telah dihentikan sementara.
“Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).
Baca Juga: Rekening Terkait FPI yang Diselidiki PPATK Bertambah Jadi 92
1. Beberapa rekening akan diblokir permanen
Hasil analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, kata Dian, telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui ada beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran, karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian.
2. PPATK akan terus mendukung kerja penyidik Polri
Editor’s picks
Selanjutnya PPATK, kata Dian, akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai dugaan ada perbuatan melawan hukum tersebut.
“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening tersebut, apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” ujar dia.
3. Rekening FPI diblokir sementara sejak 4 Januari
Sebelumnya, sejak 4 Januari PPATK telah memblokir sementara rekening milik FPI dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Hingga 20 Januari, jumlahnya mencapai 92 rekening, dan kemungkinan akan terus bertambah.
Pemblokiran tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah yang membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga pada 30 Desember 2020.
Salah satu poin dari SKB itu menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Baca Juga: IPW: Kapolri Sigit Harus Segera Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI