PPATK Temukan 4.093 Transaksi Keuangan Diduga Terkait Terorisme

Sumbangan dana terorisme bisa melalui kotak amal

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 4.093 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) selama 2016 hingga Mei 2021. 

“Ada total 4.093 LTKM terkait pendanaan terorisme dan 172 hasil analisis dan informasi terkait pendanaan terorisme yang disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Polri: 53 Teroris Hendak Beraksi di Hari Kemerdekaan

1. PPATK akan menelusuri aliran dana yang diduga mengarah ke terorisme

PPATK Temukan 4.093 Transaksi Keuangan Diduga Terkait TerorismeKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dian menjelaskan, PPATK menggandeng kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk menelusuri dana yang berpotensi mengarah kepada pendanaan kelompok terorisme.

Sinergi lintas lembaga seperti ini, menurut Dian, sangat mutlak dibutuhkan dalam upaya untuk mengantisipasi segala kegiatan yang berpotensi mengarah pada aktivitas terorisme. 

“Terutama pertukaran informasi terkait pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas terorisme, baik itu berupa dukungan simpatisan maupun pendanaan yang terjadi di Indonesia,” ujarnya.

2. Penggalangan dana bisa melalui kotak amal

PPATK Temukan 4.093 Transaksi Keuangan Diduga Terkait TerorismePotret militan Taliban di Afghanistan(namnewsnetwork.org)

Dian mengatakan, berdasarkan peta risiko luar negeri pendanaan terorisme, negara yang berisiko tinggi menjadi indikasi sumber pendanaan dan penyaluran dana terorisme yang masuk dan keluar Indonesia, adalah negara-negara yang sedang mengalami gangguan keamanan serius dan daerah konflik.

“Jaringan teroris pada dasarnya mendapatkan dana dari cara-cara legal maupun ilegal, baik melalui penggalangan dana yang sifatnya digital, transfer, atau pun melalui penggalangan dana tunai seperti sumbangan dan kotak amal,” ujanya.

3. Pendanaan terorisme sulit diungkap dan perlunya amandemen UU

PPATK Temukan 4.093 Transaksi Keuangan Diduga Terkait TerorismeIlustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Dian menjelaskan, soal metode pendanaan terorisme dapat melalui penggunaan korporasi atau perusahaan, perdagangan obat-obat terlarang, aset virtual, pinjaman online, dan aktivitas kelompok kriminal bersenjata.

“Pendanaan terorisme ini memerlukan sebuah pendekatan yang agak berbeda dibandingkan dengan pencucian uang seperti jumlah nominalnya yang cenderung dipecah, sehingga dalam pengungkapannya perlu pendalaman lebih yang membutuhkan peran dari kawan-kawan kepolisian, BIN, dan lembaga lainnya agar lebih jelas,” ungkapnya.

Guna memaksimalkan upaya bersama mencegah dan memberantas berbagai potensi aktivitas terorisme di Indonesia, PPATK mengusulkan dilakukan amandemen Undang-Undang No 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan PP No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

“Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggalangan donasi dan bantuan dari masyarakat. Hal tersebut dapat pula mencegah terjadinya polemik di masyarakat terkait sumbangan-sumbangan yang dihimpun oleh pribadi atau perseorangan,” kata Dian.

Baca Juga: BNPT Tegaskan Penangkapan Teroris Tak Ada Kaitan dengan Taliban

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya