PPATK Temukan Transaksi Rp442 Miliar Terkait TPPO Selama 2023

PPATK sebut temuan itu sudah ditindaklanjuti Polri

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan empat hasil analisis terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 2023 ke Polri.

Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan nilai transaksi terkait TPPO selama 2023 di Indonesia mencapai ratusan miliar.

“Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan 4 HA (hasil analisis) terkait TPPO dengan nilai  transaksi kurang lebih Rp442 miliar,” kata Natsir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

1. PPATK menganalisis aliran dana TPPO ke Penyedia Jasa Keuangan

PPATK Temukan Transaksi Rp442 Miliar Terkait TPPO Selama 2023Konferensi pers TPPO di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wigun).

Natsir mengatakan setelah menyerahkan hasil analisis itu, Polri langsung menindaklanjuti dengan menetapkan tersangka. Saat ini PPATK juga tengah menganalisis aliran dana ke Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

“Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK,” ujarnya.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Milik Andhi Pramono

2. Kapolri beri tenggat satu minggu ke Satgas TPPO

PPATK Temukan Transaksi Rp442 Miliar Terkait TPPO Selama 2023Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tenggat satu minggu kepada Satgas TPPO, untuk memetakan dan menindak pelaku.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyebut Kapolri bakal mengevaluasi kerja Satgas TPPO setelah satu minggu bekerja, sejak dibentuk Kapolri pada Senin (5/6/2023).

"Jadi ini (Satgas TPPO) akan bekerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa," kata Agus di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (6/6/2023).

3. Kapolri bakal menjatuhkan sanksi kepada anggota terkait TPPO

PPATK Temukan Transaksi Rp442 Miliar Terkait TPPO Selama 2023Infografis korban TPPO di Myanmar (IDN Times/Aditya)

Bahkan, Kapolri bakal menjatuhkan sanksi kepada Satgasus TPPO tingkat Mabes Polri dan Polda, yang tidak menindak TPPO di wilayahnya. Kapolri memastikan tak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat atau mendukung TPPO.

"Beliau kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau," ujar Agus.

Agus menjelaskan, ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri dalam arahannya saat pembentukan Satgas TPPO di tingkat Mabes Polri dan Polda.

Satgas TPPO tersebut akan terdapat beberapa sub Satgas seperti pencegahan, rehabilitasi, penindakan, hingga, kelembagaan.

“Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang Polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana, pidana, kalau ada melibatkan yang lain ada dari teman-teman yang lain,” kata Agus.

Baca Juga: Polri Tangani 500 Kasus TPPO Selama 2020-2023

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya