PPP-PKS Mesra di Pilkada Sumbar Usung Petahana dan Pengusaha Muda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkoalisi pada Pilkada Gubernur Sumatra Barat, mengusung calon pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy.
"PKS sepakat mengusung Mahyeldi sebagai calon gubernur, dan PPP mengusung Audy Joinaldy sebagai calon wakil gubernur untuk memimpin Sumbar ke depan," kata Ketua DPP PKS Wilayah Dakwah Sumatra bagian utara Tifatul Sembiring dikutip ANTARA, Senin (10/8/2020).
1. Wali Kota Padang didampingi pengusaha
Mahyeldi saat ini menjabat sebagai Wali Kota Padang periode 2019-2024, berpasangan dengan Hendri Septa. Ia merupakan kader PKS yang sebelumnya menjabat Wali Kota Padang periode 2014-2019 berpasangan dengan Emzalmi.
Sementara, Audy Joinaldy yang diusung PPP Sumbar sebagai calon wakil gubernur, merupakan pengusaha muda yang bergerak di bidang unggas. Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris Perkasa Grup.
Baca Juga: Makin Moncer, PPP Dukung Gibran di Pilkada Solo 2020
2. SK rekomendasi telah diserahkan
Editor’s picks
Tifatul menjelaskan, DPP PKS dan PPP telah menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan dukungan kepada pasangan Mahyeldi-Audy. Ia mengajak semua komponen masyarakat bersama-sama mendukung bakal calon pasangan tersebut.
"Mari sambut pilkada dengan jujur dan adil karena orang Minang harus bersatu," ujar dia.
3. Mahyeldi berkomitmen akan merealisasikan Sumbar Madani
Sementara, Mahyeldi mengatakan, jika ia terpilih sebagai gubernur, ia berkomitmen merealisasikan visi bersama mewujudkan Sumbar Madani yang unggul dan berkelanjutan.
"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, yang telah memimpin Sumbar dalam 10 tahun terakhir. Kendati, Gubernur Irwan dilantik pasca-gempa hebat pada 2009 dengan etos kerja yang tinggi, Sumbar kembali bangkit," kata dia.
Baca Juga: Lawan PDIP-Gerindra, PPP Dukung PKS Usung Idris-IBH di Pilkada Depok