Presiden PKS Desak Jokowi Keluarkan Perppu dan Cabut UU Cipta Kerja

PKS salah satu fraksi yang menolak UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil, terkait penolakan yang luas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Caranya, kata Syaikhu, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Ciptaker.

Permintaan itu disampaikan Syaikhu setelah melihat aksi demonstrasi buruh dan masyarakat sipil yang menolak UU Ciptaker.

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab, buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu yang baru satu hari menjadi Presiden PKS dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Jadi Poin Krusial UU Ciptaker, Waktu Kerja Tetap Maksimal 8 Jam Sehari

1. PKS memaklumi unjuk rasa oleh buruh dan masyarakat sipil

Presiden PKS Desak Jokowi Keluarkan Perppu dan Cabut UU Cipta KerjaIlustrasi pengesahan undang-undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Ciptaker baik secara materil maupun formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.

“Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," tegas Syaikhu.

2. UU Ciptaker memihak pengusaha

Presiden PKS Desak Jokowi Keluarkan Perppu dan Cabut UU Cipta KerjaRapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

UU Ciptaker, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib buruh Indonesia, dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.

“Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon," tambah Syaikhu.

3. UU Ciptaker lahir dari proses yang tidak demokratis

Presiden PKS Desak Jokowi Keluarkan Perppu dan Cabut UU Cipta KerjaPasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Syaikhu, UU Ciptaker ini bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya. Menurutnya, UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan sehingga berpeluang terjadi penyelewengan.

"Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan,” kata anggota Komisi V DPR RI itu.

Syaikhu berharap, pemerintah bisa mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat.

"Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar-benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi," imbuhnya.

Baca Juga: [BREAKING] COVID-19, Alasan DPR Sahkan RUU Ciptaker Senin Sore 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya