Pria di Sukabumi Injak Al Qur’an, Motifnya Diminta Istri

Video injak Al-Quran diunggah istri di media sosial suami

Jakarta, IDN Times - Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan,
motif pasangan suami istri berinisial CER (25) dan SL (24) membuat yang video diduga menginjak Al Qur’an yang viral di media sosial, semata untuk keperluan pribadi.

Pembuatan video diawali karena sang suami kerap meninggalkan SL, bahkan hingga berbulan-bulan. Hingga akhirnya, SL meminta suaminya untuk membuat video tersebut sebagai ancaman agar suaminya tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

"Jadi kemarin mereka berdua sedang bertengkar, hingga istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial milik suaminya. Karena unggahan tersebut menuai kecaman pengguna media sosial, akhirnya mereka menghapus unggahan tersebut," jelas Zainal lewat keterangan tertulisnya, Jumat (6/5/2022).

1. Zainal memastikan video injak Al Qur’an dibuat untuk kepentingan pribadi

Pria di Sukabumi Injak Al Qur’an, Motifnya Diminta IstriPolres Sukabumi ringkus pelaku penistaan Al Qur'an/dok Polres Sukabumi

Terkait narasi yang berada dalam video berdurasi 14 detik tersebut, mereka mengakui tidak ada maksud untuk menantang maupun melukai umat muslim. Zainal juga memastikan keduanya tidak terlibat dengan organisasi atau aliran manapun.

"Mereka mengakui perilakunya tersebut karena kurangnya pemahaman agama yang mereka miliki," ujar dia.

Baca Juga: Pemuda Sukabumi Injak Al-Qur'an Ditangkap, Tak Terlibat Aliran Manapun

2. Keduanya berhasil ditangkap

Pria di Sukabumi Injak Al Qur’an, Motifnya Diminta IstriPolres Sukabumi ringkus pelaku penistaan Al Qur'an/dok Polres Sukabumi

Tak sampai 24 jam, Polres Sukabumi berhasil menangkap CER dan SL pada Kamis (5/5/2022). Kedua tersangka ditangkap pukul 10.00 WIB di sebuah rumah makan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

"Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/163/V/2022/Jabar/Res Smi Kota," ujar Zainal.

3. Kedua tersangka disangkakan pasal penistaan agama dan UU ITE

Pria di Sukabumi Injak Al Qur’an, Motifnya Diminta IstriPolres Sukabumi ringkus pelaku penistaan Al Qur'an/dok Polres Sukabumi

Zainal menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal penistaan agama serta Undang-undang ITE, atas dasar unggahannya di media sosial pada Rabu (4/5/2022).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Alasan tersangka membuat video tersebut karena diperintahkan oleh sang istri," bebernya.

Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Menag ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya