Pro Kontra Larangan LGBT Daftar CPNS, Begini Kata Partai Politik

Kejaksaan Agung larang LGBT daftar CPNS

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung tengah menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin berkarier menjadi penegak hukum. Salah satu syaratnya, tidak mengalami kelainan orientasi seksual atau LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual).

Aturan ini langsung menuai pro dan kontra partai politik.

Baca Juga: LGBT dan Difabel Dilarang Jadi CPNS, BKN: Syarat Itu Terserah Instansi

1. PDIP tidak sepakat LGBT dilarang melamar jadi CPNS

Pro Kontra Larangan LGBT Daftar CPNS, Begini Kata Partai PolitikSekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Daruwaskita)

Merespons itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, konstitusi telah mengatur bahwa tidak ada pembedaan dari setiap warga negara.

"Konstitusi kita mengatur setiap warga negara, sehingga tidak ada pembedaan dari setiap warna negara itu. Karena konstitusi telah merumuskan hal-hal yang fundamental dan kita punya Pancasila," kata Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11).

Dia menegaskan, sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia mengandung elemen pokok kebangsaan. Kebangsaan Indonesia itu bermakna, setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan dan tanggung jawab sama dalam menjalankan kedudukan tersebut.

"Maka kita tidak boleh mengkotak-kotakan berdasarkan berbagai pembeda dan hal yang menciptakan diskriminasi," ucap Hasto.

Dia menegaskan, ukuran masuk menjadi pegawai negeri sipil adalah profesionalitas, kompetensi, komitmen, integritas serta bagaimana komitmen teguh menjalankan Pancasila.

"Konstitusi telah mengatur dan kita punya MK yang menegaskan bahwa penjabaran dari sila ketiga Pancasila itu bersifat wajib. Tidak boleh ada perbedaan warga negara atas dasar suku, agama, satus sosial, jenis kelamin, dan sebagainya," ujar dia.

2. PPP dukung rencana Kejagung larang LGBT melamar CPNS

Pro Kontra Larangan LGBT Daftar CPNS, Begini Kata Partai PolitikWakil Sekjen DPP PPP, Achmad Baidowi ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (23/11) dalam diskusi bertajuk "Efek Milenial Di Lingkaran Istana" (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mendukung rencana Kejaksaan Agung melarang LGBT melamar jadi CPNS.

"Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT," kata Awiek dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11).

Dia menjelaskan, kebijakan Kejagung tersebut harus dimaknai sebagai niatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan tidak terjangkiti virus LGBT, yang bisa mengancam generasi mendatang.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana sila pertama yang melindungi agama-agama.

"Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT," ujarnya.

Awiek menilai, penerapan ketentuan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung, layak diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia.

3. MenPAN-RB setuju larangan LGBT daftar CPNS

Pro Kontra Larangan LGBT Daftar CPNS, Begini Kata Partai PolitikMenpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sendiri setuju dengan larangan kaum LGBT mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan Agung.

"Saya setuju dengan Kejaksaan. Enggak ada masalah," ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri ‘Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II tahun 2019’ di Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Menurut Tjahjo, larangan tersebut ditujukan supaya Kejaksaan mendapatkan pegawai terbaik.

"Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh saja. (Itu) baik enggak ada masalah," tutur Tjahjo.

4. Kejaksaan Agung larang LGBT daftar CPNS

Pro Kontra Larangan LGBT Daftar CPNS, Begini Kata Partai Politik(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Larangan LGBT mendaftar sebagai CPNS di Kejaksaan Agung mengemuka setelah Ombudsman mengungkapkan, ada kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.

Disebutkan, larangan bagi LGBT mengikuti CPNS 2019 diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Kementerian Perdagangan sudah menghapus ketentuan tersebut. Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan itu.

https://www.youtube.com/embed/TknxXUdJFFU

Baca Juga: Dijatah 122 Orang, Pendaftaran CPNS di Klungkung Mencapai 2998 Pelamar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya