Produksi 765 Konten Hoaks di Aktual TV, Arief Zainurrohman Raup Rp2 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan Direktur BSTV Arief Zainurrohman telah memproduksi 765 konten berita bohong atau hoaks di kanal YouTube Aktual TV. Ratusan konten tersebut dibuat Arief besama dua rekannya.
Hengki mengatakan 765 konten Aktual TV itu disebar melalui platform media sosial lain seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan Twitter. Sehingga, konten mereka menjadi viral, namun berbahaya ketika diterima masyarakat dengan tingkat literasi media yang rendah.
“Mereka ternyata mengupload konten provokatif dengan tujuan materi. Mereka mendapat adsense YouTube Rp1,8 juta sampai Rp2 miliar,” ujar Hengki dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).
1. Konten Aktual TV berpotensi menimbulkan kegaduhan
Hengki menjelaskan konten-konten yang dibuat Aktual TV berpotensi menimbulkan kegaduhan karena mengandung hoaks dan provokasi. Dari hasil pemeriksaan, Aktual TV bukan satu-satunya kanal YouTube yang dikelola Arief Zainurrohman.
“Kontennya terdiri dari fitnah, adu domba TNI-Polri dan provokasi. Misal konten ‘Segel Rumah Purnawirawan TNI Turun Gunung’, ‘Geram Pangkostrad tidak Terima Intinya Mau Adu Domba TNI Polri',” ujarnya.
Baca Juga: Direktur BSTV Arief Zainurrohman Sebarkan Hoaks di YouTube Aktual TV
2. Arief dibantu M dan AF buat konten hoaks
Editor’s picks
Hengki mengatakan Arief Zainurrohman bersama dua rekannya, yaitu M dan AF, ditangkap di Bondowoso pada Agustus 2021. Dalam mengelola Aktual TV, Arief berperan membuat ide hingga menyortir hasil editing konten hoaks dan mengandung SARA yang akan diunggah ke kanal YouTube Aktual TV.
Sementara itu, peran M adalah sebagai pengelola kanal yang melakukan editing, pengunggah dan konten kreator Aktual TV. Sementara itu, AF sebagai pengisi suara atau narator dari konten Aktual TV.
“Modus operandi yang dilakukan, dia memproduksi berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dengan cara memposting dan menyebarluaskan melalui sosial media kanal YouTube,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam kesempatan yang sama.
3. Para pembuat konten hoaks terancam 10 tahun penjara
Yusri menjelaskan, meski statusnya sebagai direktur, tindak pidana yang dilakukan oleh Arief mesti dibedakan dengan status pekerjaannya. Sebab, ia menyebarkan konten hoaks bukan melalui BSTV, melainkan lewat YouTube Aktual TV.
“Tiga orang yang kita amankan ini menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dengan tujuan mencari keuntungan, membuat keruh suasana, baik itu memperkeruh sinergitas TNI-Polri dan juga membuat kegaduhan untuk keonaran yang dilakukan dari hasil konten tersebut,” ujar Yusri.
“Yang bersangkutan dipersangkakan di UU ITE Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan KUHP di Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara,” sambung Yusri.