Profil Alex Noerdin, Anggota DPR Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi 

Alex Noerdin menjabat 2 periode sebagai bupati dan gubernur

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menetapkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Alex ditetapkan tersangka bersama eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Muddai Madang.

“Kedua tersangka dilakukan penanganan 20 hari kedepan. Untuk tersangka AN ditahan mulai hari ini sampai 5 Oktober di Rutan Kelas I Cipinang cabang rutan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9/2021).

Berikut profil singkat Alex Noerdin, Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Golkar yang kini menjadi tersangka korupsi gas bumi di Sumsel.

1. Menjabat 2 periode Gubernur Sumatra Selatan

Profil Alex Noerdin, Anggota DPR Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Berdasarkan situs DPR.go.id, sebelum menjadi anggota DPR RI sejak 2019, Alex Noerdin sempat menjabat sebagai Gubernur dalam dua periode. Pria kelahiran Palembang 9 September 1950 itu menjabat gubernur sejak 2008-2018.

Alex Noerdin terpilih menjadi Gubernur Sumatra Selatan berpasangan dengan Eddy Yusuf untuk periode 2008-2013. Dia kembali maju pada pemilihan gubernur Sumatra Selatan 2013-2018 berpasangan dengan Ishak Mekki, dan kembali menang.

Baca Juga: [BREAKING] Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Bumi

2. Alex Noerdin 4 tahun menjadi Ketua Bappeda Kota Palembang

Profil Alex Noerdin, Anggota DPR Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi Alex Noerdin (INASGOC/ANTARA FOTO)

Mengawali kariernya di pemerintahan, Noerdin pernah menjabat staf Bappeda Sumatera Selatan pada 1981. Kariernya mulai dilirik dan mengantarkannya sebagai Kasi Perhubungan dan Pariwisata Bappeda Sumatra Selatan. 

Setelah itu, ia ditugaskan di tingkat kota dan kabupaten. Alex Noerdin menjabat Kacabdin Pariwisata Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin. 

Kariernya terus memuncak, pada 1990, Alex Noerdin diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang dan empat tahun kemudian ia menjadi Ketua Bappeda Kota Palembang. 

3. Menjabat Bupati Musi Banyuasin 2 periode

Profil Alex Noerdin, Anggota DPR Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selanjutntya, ia ditarik kembali ke provinsi menjadi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel dan setahun kemudian ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Alex Noerdin menjadi Bupati Musi Banyuasin selama dua periode berturut-turut, periode 2001-2006 dan 2007-2012. Namun, sebelum masa jabatannya berakhir, dia maju pemilihan gubernur Sumatra Selatan.

4. Ditetapkan tersangka korupsi gas bumi

Profil Alex Noerdin, Anggota DPR Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Segudang karier cemerlang Alex Noerdin berakhir setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi gas bumi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil, dengan Pemprov Sumsel.

Pada 2010 silam, PDPDE ditunjuk oleh negara (BP Migas) sebagai pihak pembeli gas. Hal ini dimaksudkan agar Sumsel bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.

Namun pada praktiknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas.

Akhirnya, PDPDE mengajak pihak swasta DKLN untuk menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. Namun DKLN menerima saham lebih tinggi, yakni 85 persen. Sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen yang dianggap tak sesuai dengan tujuan awalnya.

Kejagung menilai akibat penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 30.194.452 dolar AS atau setara dengan Rp430 miliar dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Uang tersebut harusnya diterima daerah.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Gas Bumi, Harta Alex Noerdin Sentuh Rp28 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya