Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP Melenggang

Sebanyak 16 RUU dicabut dari Prolegnas 2020

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hasil rapat tersebut menyetujui 16 RUU dicabut dari Prolegnas 2020.

Dari 16 RUU yang dicabut, di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sedangankan, RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tetap melenggang untuk tetap dibahas dalam Prolegnas 2020.

Lalu apa alasan DPR dan pemerintah memberikan karpet merah untuk RUU HIP?

1. PKS ingin RUU HIP dicabut dari Prolegnas 2020

Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP MelenggangIDN Times/Arief Rahmat

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak agar RUU HIP juga dicabut dari Prolegnas 2020. PKS juga meminta penjelasan Menkumham agar aspirasi masyarakat tentang penolakan RUU HIP bisa terjawab.

“Bapak pimpinan Baleg mohon catatan kami ini dijadikan catatan kesimpulan, sehingga nanti kita proses ke tingkat lebih lanjut bahwa PKS minta RUU HIP ini di-drop dalam Prolegnas Proritas 2020,” kata Anggota Baleg Fraksi PKS Mulyanto dalam rapat yang disiarkan secara virtual di TVR Parlemen, Kamis (2/7).

Baca Juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020 

2. Pencabutan RUU HIP harus menyurati pimpinan DPR atau Bamus

Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP MelenggangIDN Times/Irfan Fathurohman

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyarankan agar Fraksi PKS atau fraksi lainnya yang ingin mencabut RUU HIP, agar menyurati pimpinan DPR atau Badan Musyawarah (Bamus) DPR terlebih dahulu, sesuai tata tertib DPR Pasal 23 Tahun 2020.

“Demikian lain halnya kalau kemudian ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, itu lain lagi. Tapi kan ini minta ditarik, kita di Baleg tidak ada kewenangan, itu yang problem. Kalau kami masukan dalam kesimpulan, itu kami melangar peraturan DPR. Ini bukan soal setuju atau tidak dengan substansinya (RUU HIP) tetapi mekanisme di internal kita,” ujar dia.

3. RUU HIP sudah diparipurnakan, karena itu harus menempuh mekanisme DPR untuk dicabut

Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP MelenggangRapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Menkumham menyebutkan, sampai saat ini pemerintah masih mengkaji opsi untuk merespons RUU HIP yang diusulkan DPR RI. Menurut dia, pemerintah memiliki waktu 60 hari setelah RUU HIP sampai di presiden.

“Mengenai mekanisme tentang DPR, kami serahkan kepada teman-teman DPR, karena memang itulah yang terjadi. Tentunya, Baleg juga punya kewenangan untuk melakukan itu, karena itu (RUU HIP) sudah merupakan hasil rapat paripurna, bahkan sudah dikirim kepada pemerintah. Saya kira kita menghargai mekanisme-mekanisme seperti itu,” ujar Yasonna.

4. RUU PKS dicabut bersama 15 RUU lainnya dari Prolegnas 2020

Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP MelenggangIDN TImes/Arief Rahmat

DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati RUU PKS dicabut dari Prolegnas 2020, termasuk 15 RUU lainnya. Berikut daftar RUU yang dicabut dari Prolegnas 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor

5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor

12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

Penambahan RUU Prolegnas 2020

Usulan Komisi III :

1. RUU tentang Jabatan Hakim

2. RUU tentang Kejaksaan

Usulan Komisi III bersama pemerintah:

1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

2. RUU tentang Kejaksaan

Mengganti RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:

1. Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI

2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.

Baca Juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut RUU PKS dari Prolegnas 2020

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya