PSBB Ditolak, Anies: Kita Perlu Cepat Rakyat Butuh Perlindungan 

Birokrasi Kemenkes dianggap mengorbankan nyawa warga DKI

Jakarta, IDN Times - Permintaan Gubernur Anies Baswedan agar status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera ditetapkan di DKI Jakarta, belum dipenuhi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal itu tertuang di dalam surat yang dilayangkan oleh Terawan kepada Anies tertanggal 5 April 2020. 

Salah satu alasannya, karena Anies belum mencantumkan peningkatan jumlah kasus virus corona COVID-19 menurut waktu dan penyebaran kasus menurut waktu.

“Padahal itu (data jumlah kasus menurut waktu) bukan kami, tapi (ada di) Kemenkes. Jadi kami kutip laporan Kemenkes dulu,” kata Anies di Program Aiman Kompas TV, Senin (6/4) malam.

Baca Juga: Menkes Terawan Tangguhkan Permintaan Anies Agar DKI Berstatus PSBB 

1. Birokrasi Kemenkes dinilai mengorbankan nyawa warga Jakarta

PSBB Ditolak, Anies: Kita Perlu Cepat Rakyat Butuh Perlindungan Surat Menkes Terawan untuk Anies Baswedan (Dok. IDN Times)

Menurut Anies, Permenkes yang disusun oleh Terawan terlalu banyak proses birokrasi yang harus dilalui, sehingga mengorbankan banyak nyawa masyarakat DKI Jakarta yang angkanya terus melejit.

“Kita perlu bergerak cepat. Tapi ya sudah, kalau disuruh melengkapi ya kami lengkapi. Tapi ini adalah situasi dalam rakyat butuh perlindungan. Dengan masalah virus ini kecepatan jadi kunci. Jadi hal-hal seperti ini (Permenkes) kita akan lengkapi karena mengikuti prosedur. Kita mengikuti prosedur seakan dalam kondisi normal,” sindir Anies.

2. Terawan minta Anies melengkapi data penunjang

PSBB Ditolak, Anies: Kita Perlu Cepat Rakyat Butuh Perlindungan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya Terawan menyatakan, sebelum status PSBB bisa dikabulkan bagi DKI Jakarta, Anies masih harus memenuhi beberapa data penunjang. Di antaranya data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan data kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini, dan selanjutnya diajukan kembali ke Menteri Kesehatan," ungkap Terawan.

3. Anies sudah beberapa kali mengajukan PSBB

PSBB Ditolak, Anies: Kita Perlu Cepat Rakyat Butuh Perlindungan (ANTARA FOTO/Dewanto Samodro)

Anies sendiri bukan kali pertama mengusulkan pembatasan pergerakan orang di DKI Jakarta terkait wabah COVID-19. Namun, usulan-usulan itu tidak ditanggapi positif oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, Anies sempat mengusulkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar diterapkan karantina wilayah di DKI Jakarta. Tetapi, pada 30 Maret lalu, Istana menolak usulan tersebut. 

Juru Bicara Istana Fadjroel Rachman menyebut, Presiden Jokowi tidak memilih kebijakan karantina wilayah atau lockdown dalam mengatasi pandemi virus corona. 

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel kepada media ketika itu. 

Alih-alih menerapkan karantina wilayah secara menyeluruh, Fadjroel menjelaskan, di tingkat lingkungan warga sudah bisa melakukan isolasi mandiri. Contohnya di tingkat RT/RW. 

"Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada di tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah," tutur dia lagi.

PSBB Ditolak, Anies: Kita Perlu Cepat Rakyat Butuh Perlindungan IDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Doni Monardo: Protokol PSBB di Daerah Tak Boleh Berbeda-beda!

Topik:

  • Sunariyah
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya