PUPR: 94 dari 579 Pemilik Bidang Tanah Wadas Menolak Pembebasan Lahan

Pembebasan lahan di Bendungan Bener sudah 85 persen

Jakarta, IDN Times - Direktur Bendungan dan Danau Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Airlangga Mardjono, mengatakan ada 579 bidang tanah di Desa Wadas yang jadi target pembebasan lahan untuk dijadikan tambang batu andesit.

Dari jumlah tersebut, 346 pemilik bidang tanah setuju untuk membebaskan lahannya untuk pertambangan andesit. Sementara itu, 94 pemilik menolak mentah-mentah tawaran pembebasan tanah.

“Di Desa Wadas, ada 579 bidang ini setara dengan 115,16 hektar baru saja selesai pengukurannya. Yang sudah diukur 346 bidang yang belum sisanya,” ujar Airlangga dalam diskusi Mengupas Kasus Wadas di Forum Pemred, Jumat (18/2/2022) malam.

Baca Juga: Amdal Tambang Wadas dan Bendungan Bener Menyatu, Ini Penjelasan PUPR

1. Pembebasan lahan di Bendungan Bener sudah 85 persen

PUPR: 94 dari 579 Pemilik Bidang Tanah Wadas Menolak Pembebasan LahanArea pembangunan Proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa, 8 Februari 2022. (Dok. Humas Polda Jawa Tengah)

Pengukuran tanah diklaim hanya dilakukan pada bidang tanah yang disetujui untuk dibebaskan oleh pemiliknya. Sementara jarak antara Desa Wadas dengan lokasi utama proyek sendiri jaraknya sekitar 10-11 kilometer.

Ada dua bagian area pada lokasi utama proyek, yaitu area genangan dan area tubuh bendungan. Pembebasan lahan di area utama proyek sudah mencapai 85 persen.

“Untuk progres tanah di Bendungan Bener terdiri dari 5.238 bidang yang setara dengan luasan 590,82 hektar. Ini yang sudah dilakukan pembayaran ada 3.970 bidang atau setara dengan 406,31 hektar yang sudah diselesaikan pembayarannya kepada pihak yang berhak. Dan ini ada di daerah konstruksi dan genangan,” kata Airlangga.

Baca Juga: Pemilik 94 Bidang di Desa Wadas Tolak Pengukuran Lahan, Ganjar Ngotot Tetap Jalan

2. Beda data dengan ATR/BPN soal bidang tanah di Desa Wadas

PUPR: 94 dari 579 Pemilik Bidang Tanah Wadas Menolak Pembebasan LahanWarga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Lewat keterangan tertulis yang dirilis Jumat (18/2/2022), Kementerian ATR/BPN mencatat di Desa Wadas targetnya ada 617 bidang yang masuk dalam pengadaan tanah tambang andesit untuk Bendungan Bener.

Masyarakat yang menerima sejumlah 338 bidang dan telah melakukan invent-iden pada tanahnya di tanggal 8-10 februari 2022. Sudah ada 318 bidang yang selesai melakukan invent-iden, dan 20 lainnya pemilik belum hadir.

Baca Juga: 7 Rekomendasi DPR Hasil Kunjungan ke Wadas, Apa Temuannya?

3. 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi

PUPR: 94 dari 579 Pemilik Bidang Tanah Wadas Menolak Pembebasan LahanWarga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Kemudian untuk pemilik tanah di Desa Wadas yang masih ragu-ragu sebanyak 185 bidang dan yang belum menerima sebanyak 94 bidang.Bila ditotal setidaknya ada kurang lebih 5.274 bidang tanah yang jadi target pengadaan tanah proyek Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas.

Sebanyak 3.970 bidang tanah masyarakat telah menerima uang ganti untung dari pemerintah. Kemudian, 448 bidang sedang dalam proses persiapan pembayaran. Sementara 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya