Putri Candrawathi Jadi Saksi Sidang Bharada E Rabu 7 Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi akan jadi saksi dalam sidang untuk terdakwa lainnya di kasus tersebut.
Putri akan menjadi saksi di sidang terdakwa Richard Eliezer alias Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang akan digelar pada Rabu (7/12/2022).
“Betul, pemeriksaan PC,” kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada IDN Times, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Terkapar di Kamar, Putri Candrawathi Menangis Sebut Yosua Sadis
1. Hakim agendakan para terdakwa untuk saling bersaksi
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso telah mengagendakan para terdakwa untuk saling bersaksi. Sebelumnya, mereka yang sudah saling bersaksi adalah Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Terhadap terdakwa kalian bertiga (Bharada E, Ricky dan Kuat) sidang ditunda pada hari Rabu besok, pemeriksaan sesama terdakwa kita hadirkan dulu Putri Candrawathi, hari Rabu besok,” ujar Hakim menutup sidang Bharada E, Ricky dan Kuat pada Senin (5/12/2022) malam.
Baca Juga: Ricky Rizal Akui Dirayu Putri Candrawathi buat Jadi Ajudan Ferdy Sambo
2. Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang
Peristiwa pembunuhan Yosua diklaim terjadi setelah Putri Candrawathi menceritakan bahwa dirinya dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Klaim Pergoki Brigadir J Intip Putri Candrawathi di Kamar
3. Putri Candrawathi diancam hukuman mati
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).