Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Diumumkan 12 April 2023 Secara Terbuka

Pengadilan Tinggi DKI pelajari berkas dan akan bermusyawarah

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal mengumumkan putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada Rabu, 12 April 2023 secara terbuka.

Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Berkas Banding Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI

1. Majelis hakim sedang mempelajari berkas dan akan bermusyawarah

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Diumumkan 12 April 2023 Secara TerbukaSidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel pada Kamis (29/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Binsar menjelaskan, berkas banding eks Kadiv Propam Polri Cs itu sudah diterima dan teregistrasi. Selain itu, berkas juga sudah ditangani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk.

“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” kata dia.

Baca Juga: Vonis Ringan Anak Buah Ferdy Sambo di Pusaran Kasus Brigadir J 

2. Putusan banding Ferdy Sambo selambat-lambatnya tiga bulan

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Diumumkan 12 April 2023 Secara TerbukaTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Binsar mengatakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki waktu selambat-lambatnya 3 bulan dalam menghasilkan putusan atas banding para terdakwa itu.

"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili, dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," ujar dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat Ma’ruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E

3. Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus Brigadir J

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Diumumkan 12 April 2023 Secara TerbukaTerdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis mati ole PN Jaksel. Hakim meyakini bahwa eks Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo juga diyakini menjadi eksekutor terakhir dengan ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

Sementara itu, sang istri, Putri Candrawathi dituntut 20 tahun penjara karena diyakini majelis hakim ikut serta dalam pembunuhan berencana.

Hakim juga meyakini motif pembunuhan bukan karena adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang, melainkan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara karena ikut serta pembunuhan berencana dengan menyiapkan dan mengondisikan tempat eksekusi di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Adapun Ricky divonis 13 tahun penjara karena diyakini hakim turut mengamankan senjata Brigadir J di Magelang, ia juga ikut mengawasi Brigadir J di Duren Tiga.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat Ma’ruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya