Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana di PN Depok pada 27 Januari

Raffi Ahmad digugat karena melanggar prokes usai vaksinasi

Jakarta, IDN Times - Artis Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Depok terkait gugatan perdata pengacara publik David Tobing. Raffi digugat lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan akibat berpesta usai menerima vaksin perdana bersama Presiden Jokowi pada Rabu (13/1/2021).

“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto kepada IDN Times, Senin (18/1/2021).

1. Sidang perdana dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto

Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana di PN Depok pada 27 JanuariInstagram.com/raffinagita1717

Sidang gugatan dengan Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk itu akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto serta anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Gugatan perbuatan melawan hukum sebelumnya dilayangkan oleh advokat publik David Tobing ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021).

"Kami mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu SH," ucap David lewat keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Pengakuan dan Minta Maaf Raffi Ahmad Usai Vaksin Tak Pakai Masker

2. David menyayangkan sikap Raffi Ahmad yang melanggar protokol kesehatan

Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana di PN Depok pada 27 Januaripestaraffiahmad 1 Dok. Anya Geraldine

David mengatakan, Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili millennials dan influencer pada Rabu (13/1/2021). Tentunya diharapkan Raffi bisa mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan meski sudah disuntik vaksin.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," ujar David.

3. Raffi digugat karena dianggap melawan hukum

Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana di PN Depok pada 27 JanuariIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

David menuturkan, gugatan yang dikenakan kepada Raffi merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David.

4. Majelis Hakim diminta menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari

Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana di PN Depok pada 27 JanuariInstagram.com/raffinagita1717

David menilai, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateril sehingga dalam petitum gugatannya, meminta Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Selain itu meminta penyampaian permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.

"Kami juga meminta penyampaian permohonan maaf di medsos, tv nasional, dan koran harian," ujar David.

Adapun tv nasional dan koran harian yang diminta David, yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar, Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post. Selain itu Raffi diminta untuk meminta maaf di akun medos pribadinya.

Selain itu, David yang juga merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta Pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya," tutur David.

Baca Juga: Istana Minta Raffi Ahmad Disiplin Prokes Usai Keluyuran Tanpa Masker

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya