Rapat Baleg DPR, PKS Usul RUU HIP Ditarik dari Prolegnas 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020, Selasa (30/6), yang disiarkan secara virtual TVR Parlemen. Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar RUU Haluan Ideologi Pancasila ditarik dari Prolegnas.
“Karena melihat masukan dan aspirasi masyarakat dari berbagai komponen agama, punawirawan TNI/Polri, termasuk ormas-ormas Pancasila, terkait RUU HIP, pimpinan, kami mengusulkan kalau memungkinkan, ini pun kalau disetujui oleh fraksi-fraksi yang lain, bisa gak itu (RUU HIP) ditarik,” tanya Anggota Baleg Fraksi PKS Mulyanto.
Lalu apa alasan PKS minta RUU HIP ditarik dari Prolegnas?
1. Ditariknya RUU HIP dari Prolegnas dianggap sebagai jalan tengah untuk meredam kekisruhan
Menurut Mulyanto, ditariknya RUU HIP dari Prolegnas merupakan jalan tengah untuk meredam kekisruhan isu RUU HIP di tengah masyarakat. Meski prosesnya rumit, hal itu perlu dilakukan, dengan mengundang pihak pemerintah.
“Kita tarik, nanti kita raker (rapat kerja) dengan pihak pemerintah,” kata dia.
Baca Juga: PKS: Pasal 7 RUU HIP Menghilangkan Roh Sila Pertama Pancasila
2. Keputusan RUU HIP bukan lagi ranah Baleg DPR
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan nasib RUU HIP bukan lagi di ranah Baleg DPR. Supratman mengusulkan agar anggota Baleg menyampaikan aspirasi tersebut di Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pemerintah.
“Bukan ranah kita (Baleg) untuk memutuskan itu. Jadi saya rasa juga kita akan raker bersama pemerintah, sekaligus mendengarkan penjelasan pemerintah. Kamis (2/7) Pak Menkumham akan hadir secara langsung,” ujar Supratman.
3. Pemerintah minta DPR menunda pembahasan RUU HIP
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP, yang disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (16/6).
Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna, Fraksi PDIP dan PKS Debat soal RUU HIP