Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK Dihadiri 88 Anggota

Diklaim Fahri Hamzah dihadiri 289 anggota DPR RI

Jakarta, IDN Times - Rapat paripurna ke-9 tahun 2019 di ruang sidang Paripurna Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Jakarta pada Selasa (17/9) sepi anggota.
Sebab, berdasarkan perhitungan kepala (headcount) di ruang rapat paripurna pada pukul 11.17 WIB atau saat sidang paripurna dibuka, tercatat hanya 80 anggota yang hadir.

1. Rapat paripurna kuorum

Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK Dihadiri 88 AnggotaIDN Times/irfan Faturrohman

Sebelum rapat dimulai, pimpinan sidang paripurna yang juga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim Rapat Paripurna telah kuorum ada 289 dari 560 anggota DPR yang sudah menandatangani daftar hadir dalam persidangan tersebut.

Rapat paripurna sendiri molor selama satu jam lima belas menit dari jadwal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Rapat itu baru dimulai pukul 11.15 WIB.

2. Pembahasan revisi KPK anggota bertambah hingga 88 orang

Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK Dihadiri 88 AnggotaANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Setelah itu, Fahri langsung memimpin rapat memasuki agenda pertama yaitu mendengarkan laporan IHPS I tahun 2019 serta penyerahan LHP periode semester I tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga sampai pada pembahasan RUU KPK, pada pukul 12.05 WIB jumlah anggota bertambah hingga 88 orang.

3. Rapat paripurna dibuka untuk umum

Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK Dihadiri 88 AnggotaIDN Times/irfan Faturrohman

Dia pun menyatakan rapat paripurna saat ini sudah dihadiri oleh seluruh fraksi dan dinyatakan kuorum sehingga dapat dilanjutkan.

"Oleh karena itu, kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap Bismillahirahmanirrahim perkenankanlah kami pimpinan dewan membuka rapat ini, Selasa 17 September dibuka dan terbuka untuk umum," kata Fahri saat membuka sidang.

4. Revisi UU KPK disahkan DPR RI

Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK Dihadiri 88 AnggotaIDN Times/Yogi Pasha

Rapat Paripurna ini mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pengambilan keputusan tingkat kedua ini digelar pukul 12.05 WIB.

Penyerahan Revisi UU KPK itu dilakukan oleh Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Supratman dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Selasa (17/9).

“Kami menyerahkan RUU KPK, untuk mendapat persetujuan rapat paripurna DPR RI," ujar Supratman.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pun menerima revisi UU tersebut dan menanyakan pada seluruh anggota DPR RI yang hadir.

“Apakah pembicaraan tingkat dua atas Revisi RUU KPK dapat disetujui dan disahkan jadi UU,” tanya Fahri.

“Setuju,” jawab semua anggota Rapat Paripurna.

“Tok!”

Fahri Hamzah mempersilakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan pandangan pemerintah terhadap revisi UU KPK sebelum DPR mengambil sikap di tingkat lll.

Secara garis besar, pemerintah menyetujui RUU KPK untuk segera dijadikan menjadi undang-undang.

Berikut tujuh poin yang diundang-undangkan:

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Baca Juga: Istana Enggan Disalahkan, Moeldoko: KPK Harusnya Datang ke DPR

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya