RDP Djoko Tjandra Ditolak, DPR Malah Gelar Rapat Panja Ciptaker

DPR kejar tayang RUU Ciptaker di masa reses?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menolak Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait kasus buron Djoko Tjandra dengan alasan Tata Tertib DPR tidak mengizinkan RDP saat masa reses.

"Tentunya saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Berdasarkan agenda DPR yang diterima IDN Times, DPR malah menggelar Rapat Panja RUU Cipta Kerja. Hingga berita ini diturunkan, rapat dengan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III itu tengah berlangsung disiarkan secara live di TVR Parlemen.

1. DPR melakukan standar ganda?

RDP Djoko Tjandra Ditolak, DPR Malah Gelar Rapat Panja CiptakerIDN Times/Irfan fathurohman

Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian menilai Pimpinan DPR RI tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI No.1 Tahun 2020 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dipaksakan dibahas pada saat Reses. Sedangkan RDP Pengawasan oleh Komisi III terkait skandal kasus Djoko Tjandra pada masa reses ditolak Pimpinan DPR.

“Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut,” kata Pipin lewat keterangan tertulisnya.

Baca Juga: RDP Komisi III untuk Kasus Djoko Tjandra Tidak Direstui Pimpinan DPR

2. DPR terkesan memaksakan pembahasan RUU Ciptaker

RDP Djoko Tjandra Ditolak, DPR Malah Gelar Rapat Panja CiptakerBuruh menolak RUU Omnibus Law karena dianggap menghilangkan hak hak buruh (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut Pipin, RUU yang mengubah, menambah, dan menghapus terkait dengan sekitar 80 Undang-Undang ini sebaiknya jangan dikejar-tayang selama dua kali masa sidang, apalagi di masa Pandemik COVID-19 yang sarat keterbatasan.

“Seharusnya Pimpinan DPR RI konsisten, pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua,” ujarnya.

3. DPR seharusnya menyerap aspirasi di Dapil saat masa reses

RDP Djoko Tjandra Ditolak, DPR Malah Gelar Rapat Panja CiptakerSuasana pembukaan Sidang Paripurna DPR RI masa persidangan IV, Senin (15/6) (Tangkapan layar TVR Parlemen)

Pipin menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

“Inilah saatnya Anggota DPR RI mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," kata dia.

4. DPR akan mencari jalan tengah agar RDP Komisi III bisa terlaksana

RDP Djoko Tjandra Ditolak, DPR Malah Gelar Rapat Panja CiptakerIDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah Azis yang tidak merestui RDP Komisi III sudah tepat sesuai Tata Tertib DPR. Dasco menegaskan bahwa Pimpinan DPR akan mencari jalan keluar agar tujuan dari Komisi III DPR tercapai namun tidak melanggar Tatib.

“Pimpinan DPR akan mencoba merumuskan langkah dan mengakomodir keinginan Komisi III DPR namun tidak ada pelanggaran Tatib yang dilakukan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu 21 Juli 2020.

Baca Juga: Tolak RDP Kasus Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Pimpinan DPR ke MKD

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya