Reaksi Grace Natalie Namanya Masuk Bursa Wantimpres Jokowi

Grace bersama Megawati diusulkan jadi Wantimpres

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie diusulkan dalam salah satu jajaran kandidat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Menanggapi hal tersebut, Grace mengatakan, belum ada pembicaraan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait hal itu.

“Gak tahu, belum denger sama sekali. Kemarin ketemu Pak Jokowi juga gak bilang apa-apa,” kata Grace di IDN Media HQ, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

1. Grace hanya ingin fokus di PSI

Reaksi Grace Natalie Namanya Masuk Bursa Wantimpres JokowiKetua Umum PSI Grace Natalie dalam acara Perempuan Bicara Part II Partai Millennial Bicara Kekerasan Terhadap Perempuan di IDN Media HQ, Jakarta, Senin 9 Desember 2019. (IDN Times/Arief Kharisma Putra)

Jangankan Wantimpres, ketika diisukan namanya masuk bursa menteri waktu itu saja, Grace mengaku, lebih memilih menolak tawaran tersebut. Ia merasa harus tetap di dalam partai untuk menyelesaikan pekerjaan rumahnya.

“Saya merasa masih harus di organisasi, karena banyak hal yang mesti dikerjakan. Karena dari awal saya tidak maksa Beliau, terserah Pak Jokowi,” kata Grace dalam acara Perempuan Bicara Part II Partai Millennial Bicara Kekerasan Terhadap Perempuan di IDN Media HQ, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Baca Juga: PSI Gencar Kritik APBD DKI Jakarta, Grace Natalie: Kader Kerap Diteror

2. Megawati dan OSO diusulkan jadi Wantimpres bersama Grace Natalie

Reaksi Grace Natalie Namanya Masuk Bursa Wantimpres JokowiKetua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri memberikan sambutan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 3 Desembet 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebutkan Presiden Jokowi memilih Wantimpres dari kalangan politikus yang sudah berpengalaman. Ia menyebut ketua umum parpol koalisi atau orang yang mampu diutus partai politik.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun mengusulkan beberapa nama yang cocok menjadi Wantimpres Jokowi. Dasco menyebut mulai dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Ketum PKPI Diaz Hendropriyono, bahkan Ketum PSI Grace Natalie.

3. Wantimpres Jokowi berjumlah sembilan orang

Reaksi Grace Natalie Namanya Masuk Bursa Wantimpres JokowiPresiden Jokowi memberikan keterang pers di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Wantimpres periode pertama Presiden Jokowi berjumlah sembilan orang dengan berbagai latar belakang. Antara lain Sidarto Danusubroto yang pernah menggantikan Taufiq Kiemas menjadi ketua MPR.

Ada juga Subagyo HS yang pernah menjabat KSAD dengan tiga presiden berbeda. Selain itu, Yusuf Kertanegara yang saat dilantik sebagai Sekjen PKPI, Hasyim Muzadi yang mendampingi Megawati di Pilpres 2004, dan Suharso Monoarfa yang kini menjabat sebagai Ketum PPP.

Kemudian ada juga Rusdi Kirana yang menjabat Waketum PKB saat dilantik, majelis tinggi Partai Nasdem Jan Darmadi, Abdul Malik Fadjar yang pernah menjabat Mendikbud pada Kabinet Gotong Royong dari tokoh Muhammadiyah, sampai Sri Adiningsih yang termasuk Wantimpres dari kalangan profesional.

4. Kandidat Wantimpres tersandung peraturan

Reaksi Grace Natalie Namanya Masuk Bursa Wantimpres JokowiKetua Umum Partai Nasdem Surya Paloh didampingi Menkominfo Johnny G Plate dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai perayaan rangkaian HUT Nasdem, Sabtu 23 November 2019. (IDN Times/Fitria Madi)

Kabarnya, Presiden Jokowi sedang menimang-nimbang calon anggota Wantimpres. Calon terkuat yang bakal masuk Wantimpres adalah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketum NasDem Surya Paloh. Namun melihat aturan, kecil kemungkinan keduanya bersedia.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden mengatur tegas tentang larangan rangkap jabatan sebagai pejabat negara maupun pimpinan parpol. Apalagi, Presiden Jokowi selama ini berkomitmen memilih menteri yang tak rangkap jabatan di parpol agar bisa bekerja optimal.

Larangan anggota Wantimpres merangkap jabatan di parpol tersebut tertera di bagian kedua, tentang keanggotaan, tepatnya Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Berikut bunyi aturan tersebut: 
Pasal 12
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

https://www.youtube.com/embed/jULijyGGpHE

Baca Juga: Grace Natalie: Dari Jurnalis Hingga Jadi Politikus

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya