Rekayasa Kematian Brigadir J, Ternyata Ferdy Sambo Lakukan Ini!

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, diketahui telah merekayasa peristiwa kematian Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2022).

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, menegaskan, dalam kejadian yang merenggut nyawa Brigadir J itu, tidak ada peristiwa tembak-menembak sebagaimana yang disampaikan ke publik sebelumnya.

Listyo mengatakan, Ferdy Sambo justru membuat tempat kejadian perkara (TKP) seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak- menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Listyo menegaskan, peristiwa yang sebenarnya terjadi pada hari itu adalah penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E.

Penembakan tersebut dilakukan Bharada E atas perintah dari Ferdy Sambo yang juga berada di lokasi kejadian.

"Tidak ada peristiwa tembak-menembak! Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan J meninggal dunia, yang dilakukan Saudara RE atas perintah FS," ujar Listyo.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut semakin terang dengan pengajuan justice collaborator Bharada E.

Sebab diakuinya, dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya kesulitan mengingat adanya barang bukti yang diambil dan peristiwa yang direkayasa.

Dalam peristiwa ini, Tim Khusus Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni FS, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

FS menjadi tersangka karena telah memerintahkan penembakan, sedangkan ketiga tersangka lain memiliki peran hampir sama.

Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Ini Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya