Rekening FPI Bersaldo Puluhan Juta Rupiah Diblokir, Ini Respons Polri

Polri belum mengetahui pemblokiran rekening FPI

Jakarta, IDN Times - Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir setelah pemerintah resmi melarang segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam (FPI) Azis Yanuar.

“Iya benar, rekening FPI diblokir,” kata Azis kepada IDN Times, Selasa (5/1/2021).

1. Uang di dalam rekening FPI ada puluhan juta rupiah

Rekening FPI Bersaldo Puluhan Juta Rupiah Diblokir, Ini Respons PolriSekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Azis mengatakan, jumlah uang yang ada di dalam rekening tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Meski begitu, Azis mengaku pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum terkait pemblokiran ini.

“Jumlahnya satu rekening, di dalamnya ada puluhan juta rupiah,” kata Azis.

Baca Juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Amien Rais Singgung Firaun

2. Polri belum mengetahui pemblokiran rekening FPI

Rekening FPI Bersaldo Puluhan Juta Rupiah Diblokir, Ini Respons PolriKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mengetahui soal pemblokiran rekening milik FPI.

“Belum dapat info terkait rekening FPI yang diblokir,” kata Argo kepada IDN Times.

3. Pemerintah melarang aktivitas FPI

Rekening FPI Bersaldo Puluhan Juta Rupiah Diblokir, Ini Respons PolriLaskar FPI (Dok. Lembaga Informasi Front)

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Tanah Air mulai Rabu (30/12/2020). Keputusan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri.

"Memutuskan, menetapkan keputusan Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

4. Kapolri terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut FPI

Rekening FPI Bersaldo Puluhan Juta Rupiah Diblokir, Ini Respons PolriKapolri Jenderal Idham Aziz. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kemudian, pada Jumat (1/1/2021), Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Terdapat sejumlah poin yang dituliskan dalam maklumat ini.

Dalam maklumat ini, Idham merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Salah satu hal yang ditekankan dalam maklumat ini adalah supaya masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung untuk memfasilitasi kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolri juga mengingatkan supaya masyarakat bisa segera memberi laporan kepada aparat jika menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Polri: Maklumat Kapolri Tidak Melarang Pers Memberitakan FPI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya