Remaja 15 Tahun di Bekasi Diperkosa dan Dirampok, Pelaku Masih Buron

Pelaku utama dibantu dua orang

Jakarta, IDN Times - Seorang remaja 15 tahun menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di rumahnya kawasan Bintara, Bekasi Barat, Sabtu, 15 Mei 2021. Namun pelaku yang berinisial RTS masih buron.

RTS melakukan aksinya dibantu tersangka lainnya, yakni RP dan AH yang merupakan penadah kendaraan curian. RP berperan membonceng dan mengawasi RTS yang beraksi memanjat dan masuk ke rumah korban.

“Aktor utamanya satu ini masih dalam pengejaran, apa kita buka satu. Ini adalah DPO (daftar pencarian orang). Ini DPO yang masih kita lakukan pengejaran inisialnya adalah RTS ini adalah aktor utama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (17/5/2021).

Lalu bagaimana kronologinya?

Baca Juga: Sembunyi di Hutan selama 2 Tahun, Buron Kasus Pemerkosaan Ditangkap

1. RTS merampok dan memerkosa seorang diri

Remaja 15 Tahun di Bekasi Diperkosa dan Dirampok, Pelaku Masih BuronPolda Metro melakukan jumpa pers terkait kasus perampokan dan pemerkosaan di Bekasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusri menjelaskan, RTS dan RP berboncengan menggunakan sepeda motor ke rumah korban. Keduanya berniat menggasak harta korban dengan cara memanjat tembok belakang rumah melalui ventilasi.

Saat berhasil masuk, RTS melihat korban sedang tidur di ruang tengah. RTS pun menyekap korban dengan boneka sebelum melakukan perbuatan bejatnya.

“Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman akan dibunuh kalau berteriak, kemudian juga tidak boleh menengok,” ujar Yusri.

2. Pelaku menggasak dua buah gawai

Remaja 15 Tahun di Bekasi Diperkosa dan Dirampok, Pelaku Masih BuronPolda Metro melakukan jumpa pers terkait kasus perampokan dan pemerkosaan di Bekasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah memerkosa, RTS menggasak dua gawai di dekat korban. Pelaku sempat memaksa korban membuka kata kunci gawai yang terkunci.

“Setelah itu baru pelaku kembali keluar melalui tempat masuk dan melarikan diri, barulah diketahui oleh keluarga orang tuanya setelah anak atau korban tersebut menangis, dari situ dilaporkan ke Polres,” ujar Yusri.

3. Polisi tangkap RP dan penadah barang curian

Remaja 15 Tahun di Bekasi Diperkosa dan Dirampok, Pelaku Masih BuronPolda Metro melakukan jumpa pers terkait kasus perampokan dan pemerkosaan di Bekasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polda Metro Jaya bersama-sama Polres langsung menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan. Kurang dari 24 jam, polisi menangkap RP dan AH yang berperan sebagai penadah hasil curian.

“Untuk penadah akan kita lapis pasalnya, karena kendaraan yang digunakan pelaku ini punya si AH, penadahnya ini. Motor yang digunakan ini pinjaman dari AH. Mereka ini satu rangkaian yang masih kita didalami semuanya,” ujar Yusri.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.

4. Lawan dan laporan kasus kekerasan pada perempuan dan anak

Remaja 15 Tahun di Bekasi Diperkosa dan Dirampok, Pelaku Masih BuronIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jangan takut melaporkan kasus kekerasan pada perempuan seperti pelecehan seksual hingga pemerkosaan, agar pelaku jera. Buat kamu yang menjadi saksi, kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa kontak di bawah ini:

Call Center Komnas Perempuan:  (021) 3903963 atau (021) 80605399

Layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa: 082125751234 (situs Kemenpppa.go.id)

LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669.

Baca Juga: Ekuador Setuju Dekriminalisasi Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya