Replik Jaksa: Arif Rachman Hanya Diam Walau Tahu Rahasia Ferdy Sambo

Arif Rachman sempat menonton salinan rekaman CCTV

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap terdakwa Arif Rachman Arifin tidak memiliki itikad baik dalam penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebab, ia tak memberitahu penyidik saat mengetahui ada kejanggalan dan justru memilih diam. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Memperhatikan tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang tidak jujur memberitahukan bahwa telah terdapat kejanggalan dalam rekaman CCTV kepada penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar dalam repliknya.

Dalam rangkaian peristiwa berdasarkan fakta persidangan, Arif Rachman sempat menonton salinan rekaman CCTV pos keamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekaman itu mempelihatkan kondisi Brigadir J yang masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Padahal, pada skenario eks Kadiv Propam itu menyebut bila Brigadir J telah tewas karena baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E sebelum ia tiba.

Jaksa juga menilai tak adanya itikad baik dari terdakwa Arif Rachman, karena justru memerintahkan saksi Baiquni Wibowo untuk menghapus salinan rekaman CCTV.

Bahkan, ia menghancurkan laptop saksi Baiquni Wibowo. Tujuannya, untuk menghilangkan alat bukti di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya tetap diam dan merahasiakan hal tersebut hingga terbongkar dengan sendirinya," kata jaksa.

Arif Rachman dalam kasus ini dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sebab, perbuatannya diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Biaya, Arif Rachman Minta Dibebaskan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya