Replik Jaksa: Ferdy Sambo Tidak Mengancam Nyawa Arif Rachman

Jaksa pastikan tak ada tekanan Sambo yang ganggu psikologis

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan terdakwa Arif Rachman yang menyebut, Ferdy Sambo melakukan tekanan psikologis agar semua perintahnya terkait pemusnahan salinan DVR CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan dilaksanakan.

Jaksa menilai, daya paksa yang dinarasikan tim penasihat hukum Arif dalam pledoinyq tidak tepat, lantaran eks Kadiv Propam Polri itu tidak mengancam nyawa Arif Rachman.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman tidak terbukti, karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa,” kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan, daya paksa secara absolut memiliki pengertian dimana seseorang tidak bisa berbuat lain. Misalnya, seseorang membunuh orang lain dalam keadaan terhipnotis.

Sementara itu, daya paksa relatif memiliki pengertian, di mana kekuasaan yang memaksa orang tidak mutlak. Orang yang dipaksa masih ada kesempatan untuk memilih perbuatan. Contohnya, kasir bank ditodong kawanan perampok.

“Ketiga keadaan darurat seseorang dalam dua pilihan untuk melakukan perbuatan pidana yang mana berdasarkan keadaan tertentu,” ujar Jaksa

“Dikaitkan dengan pendapat Profesor Simon bahwa tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut itu menjadi dasar bagi tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan, untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu,” imbuhnya.

Baca Juga: Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Biaya, Arif Rachman Minta Dibebaskan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya