Resmi! Barbuk Doni Salmanan Dipindahkan ke Kejari Bale Bandung 

Bareskrim juga limpahkan barbuk yang disita dari Dinan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti (Barbuk) kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Senin (4/7/2022).

“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap II, penyerahan BB dan tersangka atas nama Doni Salmanan,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).

1. Bareskrim juga limpahkan barbuk yang disita dari Dinan

Resmi! Barbuk Doni Salmanan Dipindahkan ke Kejari Bale Bandung OOTD ala Dinan Nurfajrina Salmanan (instagram.com/dinanfajrina)

Reinhard menjelaskan, barang bukti yang disita tidak hanya milik Doni Salmanan. Penyidik juga menyita barbuk dari saksi lainnya, termasuk sang istri, Dinan Nurfajrina.

Barang bukti yang disita adalah kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, pakaian dan tas bermerek, ATM dan rekening bank, handphone, flashdisk, bukti transfer dan mutasi rekening, buku trading hingga akta jual beli tanah.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Bareskrim Serahkan Doni Salmanan ke Kejari Bandung 

2. Doni akan dilimpahkan ke Kejari besok

Resmi! Barbuk Doni Salmanan Dipindahkan ke Kejari Bale Bandung Tersangka dugaan penipuan berkedok trading Quotex Doni Salmanan akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah resmi menggunakan baju tahanan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, menurut Reinhard, tahap II atau pemindahan tersangka Doni akan dilakukan pada hari Selasa (5/7/2022).

Dalam perkara ini, Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

3. Berkas Doni Salmanan dinyatakan lengkap

Resmi! Barbuk Doni Salmanan Dipindahkan ke Kejari Bale Bandung Doni Salmanan saat memberikan beberapa keterangan di depan pers (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan, berkas perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan, selanjutnya Doni Salmanan dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

“Selanjutnya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) akan dilaksanakan hari selasa tgl 5 juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jabar,” ujar Reinhard lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

Adapun Tersangka DS disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Ketut Sumedana.

Baca Juga: Mertua Doni Salmanan Curhat Terlilit Hutang, Netizen: Belaga Kaya

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya