Revisi UU KPK Kembali Dibahas DPR dan Pemerintah Secara Tertutup

KPK protes keras revisi UU karena tak dilibatkan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pembahasan. Namun, sayangnya rapat kembali digelar secara tertutup.

"Soalnya kalau terbuka berisik. Kalau tertutup makin misterius," kelakar anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ketika dikonfirmasi pada Senin, (16/9). 

Lalu, apa yang mereka bahas pada hari ini?

1. Rapat membahas masalah Daftar Inventaris Masalah (DIM)

Revisi UU KPK Kembali Dibahas DPR dan Pemerintah Secara Tertutup(Ilustrasi gedung DPR) IDN Times/Kevin Handoko

Rapat hari ini merupakan lanjutan dari pertemuan serupa pada hari Jumat (13/9). Rapat saat itu sudah digelar secara tertutup.

Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, rapat itu sudah membahas daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU KPK. Namun belum semua DIM soal revisi UU No 30 Tahun 2002 itu yang dibahas.

"Belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin (16/9) yang akan datang. Kita memahami juga karena Pak Menkum HAM (Yasonna H Laoly) ada di luar kota," kata Supratman usai rapat.

Baca Juga: Diam-Diam DPR Terus Proses Revisi UU KPK

2. Pemerintah dan DPR sepakat perlu adanya regulasi terkait fungsi penyadapan

Revisi UU KPK Kembali Dibahas DPR dan Pemerintah Secara TertutupANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Lebih rinci, DPR dan Pemerintah telah sepakat mengenai perlunya regulasi terkait fungsi penyadapan yang dimiliki oleh Komisi KPK. Dalam DIM rancangan UU KPK, pelaksanaan fungsi penyadapan diatur secara lebih rinci.

Beberapa hal yang diatur yakni terkait penyadapan yang tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas hingga jangka waktu penyadapan selama enam bulan.

Berikut sejumlah pasal dalam draf RUU KPK yang mengatur soal penyadapan KPK:

1. Pasal 12B, dalam melaksanakan fungsi penyadapan, KPK wajib meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas. Fungsi penyadapan tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dapat memberikan izin penyadapan dalam waktu 1 x 24 jam.

2. Pasal 12B ayat (4), diatur mengenai jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama. Ketentuan ini tidak diatur dalam UU KPK.

3. Pasal 12C ayat (2), penyelidik dan penyidik wajib mempertanggungjawabkan hasil penyadapan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 2 minggu.

4. Pasal 12D ayat (2) menyatakan bahwa hasil penyadapan yang tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK wajib dimusnahkan seketika. Kemudian terdapat ketentuan, pihak yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. KPK mempertanyakan rapat tertutup DPR soal revisi UU KPK

Revisi UU KPK Kembali Dibahas DPR dan Pemerintah Secara Tertutup(Logo KPK di bagian depan gedung sudah tak lagi ditutupi selubung hitam) IDN Times/Irfan Fathurohman

Proses pembahasan revisi UU KPK yang tak melibatkan komisi antirasuah dipertanyakan oleh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif bahkan menyebut revisi itu sengaja dilakukan secara diam-diam demi bisa membohongi publik. 

"Mengapa UU KPK itu seakan-akan tertutup dan dikebut diselesaikan? Ada kegentingan apa sehingga tertutup antara pemerintah dan parlemen? Contohnya diusulkan oleh badan legislasi dimasukkan ke paripurna, pendapat para fraksi pun tidak terbuka tapi ditulis dan langsung diketok dikirim ke pemerintah. Presiden seharusnya punya waktu 60 hari untuk memikirkan itu tapi tidak lama surat persetujuan dikirim lagi ke DPR," kata Syarif di gedung KPK Jakarta pada Kamis pekan lalu. 

Lantaran masukan pun dari KPK tidak diterima dan bahkan tak dilibatkan dalam pembahasan, maka tiga pimpinan menyerahkan mandat pengelolaan komisi antirasuah ke Presiden Jokowi. Langkah itu direspons oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada hari ini. Ia mengatakan tidak dikenal istilah penyerahan mandat. 

"Di dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi pada hari ini di Jakarta.

Sementara, terkait rencana pertemuan dengan pimpinan KPK, Jokowi menyebut hal itu sedang diatur. Ia tengah menunggu jadwal dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. 

4. Rapat paripurna setujui usulan revisi UU KPK

Revisi UU KPK Kembali Dibahas DPR dan Pemerintah Secara TertutupANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, seharusnya surpres itu turut ditembuskan ke komisi antirasuah. Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Mereka pun hanya tahu surpres setelah beredar di media sosial. 

"Dari semua surat itu yang akan direvisi kan UU KPK, seharusnya surat ditembuskan juga ke KPK agar kami bisa melihat supaya kalau mau diganti jadi A, kami sesuaikan, kalau pergantian ke arah x maka bisa kami sikapi seperti apa tapi sampai hari ini kami tidak bisa memberikan sikap karena proses itu tertutup," tutur Syarif. 

Baca Juga: Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Begini Reaksi Jokowi

Topik:

Berita Terkini Lainnya